Kasus Dana Hibah: KPK Tetapkan 21 Tersangka, Geledah Sejumlah Tempat di Jatim

oleh
Jubir KPK Tessa Mahardhika
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Foto: detik.com)

SURABAYA| DutaIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yang sudah divonis dengan hukuman 9 tahun penjara

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Sebanyak 21 tersangka itu terdiri dari empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.

“Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” katanya.

Sebanyak 4 tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Selain itu, seperti dikutip dari detik.com, KPK melakukan penggeledahan di Jawa Timur.

“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Selain itu juga beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Samapang, dan Kabupaten Sumenep.

Hasil dari penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan yang senilai Rp 380 juta. Selain itu, sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara tersebut turut disita.

“KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen-dokumen lain,” katanya.

Tessa belum bisa menyampaikan berapa nilai suap dalam perkara tersebut. Dirinya juga mengatakan kegiatan penggeledahan masih berlangsung.

“Untuk kegiatan sampai dengan hari ini, informasi terakhir masih berlangsung,” ucapnya.

Dalam perkara ini Sahat telah divonis 9 tahun penjara. Sahat terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar ketua majelis hakim I Dewa Suardhita saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).

Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Sahat dengan hukuman 12 tahun penjara. (det/wis)

No More Posts Available.

No more pages to load.