Kasus Sengketa Tanah di Pantai Semilir Tuban, Luas Lahan Diukur Ulang 

oleh

TUBAN|DutaIndonesia.com – Kasus sengketa tanah di wisata Pantai Semilir Kabupaten Tuban yang sempat digugat oleh tujuh orang ahli waris Hj Sholikah atas dugaan dipergunakan sebagai objek wisata tanpa izin pemilik memasuki babak baru, Rabu (03/08/2022).

Sebelumnya, ketujuh ahli waris H Salim Mukti dan Hj Sholikah yaitu Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi’i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, dan Faizatul K sempat membawa kasus tersebut ke ranah hukum setelah mediasi di Kecamatan minggu lalu yang tidak membuahkan hasil.

Namun, diketahui dari pihak Pemerintah Desa Socorejo sekaligus pengelola wisata Pantai Semilir berkeinginan untuk mengukur luas lahan milik ketujuh ahli waris H Salim Mukti.

Pasalnya, luas lahan yang digunakan objek wisata Pantai Semilir di buku C milik desa tercatat 16.000 meter persegi, sedangkan di Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) atas nama Sholikah tercatat luasnya 32.657 meter persegi.

Dalam pelaksanaan pengukuran tersebut, kedua belah pihak dari ahli waris dan Pemdes Socorejo melakukan pengukuran masing-masing.

Kuasa hukum ketujuh ahli waris, Franky D Waruwu mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemdes Socorejo dan sepakat untuk bersama-sama melakukan pengukuran ulang.

“Jadi apapun hasilnya nanti, semoga ini bisa menjadi patokan, sehingga perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Franky D Waruwu.

Franky sapaan akrabnya menjelaskan, dalam pengukuran yang dilakukan pada hari Rabu ada 2 versi yaitu disesuaikan dengan 2 bagian yaitu sisi barat kurang lebih panjangnya 50 meter dan sisi timur kurang lebih panjangnya 60 – 65 meter.

“Jadi siapa tahu dari jumlah ini akan disesuaikan dengan SPPT yang luasnya sekitar 32.600 atau bisa jadi 31.400, maka nanti diambil tengah-tengahnya dan mana yang akan kami sepakati tidak jauh dari jumlah yang sudah leter C,” kata Franky.

Saat ditanya bagaimana proses hukum yang berjalan, Franky menyampaikan masih ditangguhkan sebab perkara ini akan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jadi minggu lalu Kepala Desa meminta untuk ketemu dan sudah berkoordinasi dengan kami, ia meminta untuk dilakukan pengukuran, jadi ini inisiatif dari pihak desa,” tutur Franky.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim tidak bisa menyampaikan proses keberlanjutan setelah ini, ia masih harus menunggu untuk bermusyawarah dengan masyarakat.

“Nanti akan kita bangun komunikasi dengan baik, kami juga mengikuti arahan dari tim penasehat hukum untuk melakukan koordinasi bersama-sama,” ucap Kades Socorejo.

Ia juga menjelaskan, untuk pembuktian luasan lahan pihaknya akan menyelesaikan perkara ini dengan baik, namun hingga saat ini belum bisa menyampaikan kelanjutannya.

“Kita berharap setelah ini bisa selesai dan berakhir dengan baik ya,” tutur Zubas Arief Rahman. (hud)

No More Posts Available.

No more pages to load.