Kemenkop-UKM Dukung Kemudahan Pendirian Koperasi Melalui Pembaruan Anggaran Dasar

oleh
Ahmad Zabadi

Diwaktu yang sama Asisten Deputi Pengembangan SDM Nasrun mengatakan, Deputi Bidang Perkoperasian telah melakukan terobosan dengan melakukan penyederhanaan anggaran dasar bersama-sama dengan Ikatan Notaris Indonesia yang semula yang beredar di Notaris/Masyarakat, template anggaran dasar yang semula lebih kurang 50 halaman setelah dilakukan penyederhanaan menjadi kurang dari 17 halaman, tanpa meninggalkan substansi yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992. 

“Perlu digaris bawahi bahwa template anggaran dasar tersebut hanya sebagai panduan dan contoh standar dan bukan pedoman, untuk dijadikan referensi para pelaku terkait dalam pembuatan akta anggaran dasar pendirian koperasi,” tegas Asdep Nasrun. 

Sementara itu, Direktur Perdata Santun M. Siregar menyampaikan bahwa, sesuai dengan PP 24 tahun 2018 pengesahan koperasi yang tadinya di Kemenkop dan UKM beralih ke Ditjen Administrasi Hukum dan HAM, Kemenhum & HAM.  

Selanjutnya lanjut Santun, karena ini Amanah kami melakukan migrasi dan integrasi data perkoperasian tidak hanya dari Kemenkop dan UKM tapi juga dari Dinas di daerah, dan ini tidak serta merta selesai, membutuhkan proses yang berkelanjutan. 

“Yang terpenting walaupun pengesahan koperasi ada di Kemenhum & HAM tapi pembinaan secara teknis masih harus tetap berada di Kemenkop dan UKM, itu sangat penting. Jangan sampai karena pengesahannya di Kemenhum & HAM maka pembinaannya menjadi tanggung jawab Kemenhum & HAM,” ujar Santun. 

Ketua Bidang Organisasi Pengurus PP-INI Taufik menambahkan, pihaknya diajak terlibat dalam pendirian koperasi berdasarkan Kepmenkop dan UKM 98 tahun 2004, selain itu pihaknya juga terlibat penyederhanaan template anggaran dasar, tentu dengan tetap mengakomodir amanat UU 25 tahun 1992 yang mengatur minimal ketentuan anggaran dasar.  

“Penyederhanaan ini diharapkan akan lebih mudah bagi notaris untuk menjelaskan kepada masyarakat yang akan mendirikan koperasi”, jelas Taufik. 

Taufik menyerukan agar notaris tidak hanya mengesahkan akta tapi memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat yang akan mendirikan koperasi sesuai kewenangannya memberikan penyuluhan hukum, notaris harus ikut terlibat sejak rapat pembentukan koperasi sesuai Permenkop dan UKM Nomor 9 Tahun 2018. 

“Kenapa notaris harus hadir? karena rapat pembentukan menyiapkan anggaran dasar, bukan serta merta datang ke notaris, copy paste kemudian tanda tangan, anggaran dasar bukan notaris yang merancang sendiri, namun disiapkan oleh para pendiri, dan notaris dapat terlibat sejak awal”, tegas Taufik. 

Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Cepi Sukur Laksana, juga meyakini bahwa penyederhanaan anggaran dasar harus tetap mengacu pada ketentuan anggaran dasar. 

“Dalam penyederhanaan anggaran dasar, kita harus mengacu sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 25 tahun 1992 dan Permenkop dan UKM Nomor 9 tahun 2018,” pungkas Cepi. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.