Oleh Zainal Arifin Emka
Wartawan Senior, Dosen Stikosa-AWS Surabaya
Pengemudi ojek online (ojol) roda dua resmi dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro atau bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Begitulah kebijakan pemeritah.
Status UMKM diberikan secara otomatis kepada pengemudi ojol tanpa perlu proses pendaftaran yang rumit. Pemerintah melalui Kementerian UMKM menegaskan bahwa posisi ojol ditempatkan sebagai pengusaha mikro mandiri, bukan buruh atau pekerja formal.
Kabar baiknya, pengusaha ojol tidak dikenai PPh Final UMKM karena rata-rata omzet bulanan Rp10–15 juta. Artinya, penghasilan mereka memang hampir selalu di bawah Rp500 Juta. Jadi, bukan sepenuhnya kabar baik karena isi dompet mereka memang masih jauh di bawah batas bebas pajak Rp500 juta per tahun.
Kalau mau melihat sisi baiknya, kebijakan ini membuka peluang bagi pengemudi untuk mendapatkan fasilitas pinjaman lunak atau Kredit Usaha Rakyat (KUR). Di samping, memberikan kebebasan waktu serta peluang untuk mengembangkan sumber pendapatan lain di luar mbonceng penumpang atau barang.
Pihak yang menyambut baik melihat aplikator dibatasi hanya boleh mengambil potongan maksimal 8%, sehingga pendapatan bersih driver meningkat menjadi 92%. Itu berdasar regulasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Namun ada yang melihat hilangnya hak pekerja. Status ini menutup peluang driver untuk diakui sebagai pekerja formal yang berhak atas upah minimum (UMR). Pemerintah dinilai melegitimasi aplikator untuk lepas tangan dari kewajiban memberikan jaminan sosial bagi pekerja.
Pengemudi tidak mendapatkan jaminan kesehatan (BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan) yang ditanggung penuh oleh perusahaan aplikator. Sementara itu semua beban biaya operasional, penyusutan kendaraan, dan risiko kecelakaan tetap ditanggung sepenuhnya oleh driver.
Sanksi Berjenjang
Pemilik aplikasi secara umum memberikan menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah terkait penetapan status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM.
Mudah dipahami. Di dalam kebijakan ini pemilik aplikasi melihat keuntungan dari sisi bisnis. Status UMKM menegaskan hubungan pengemudi dan aplikator berbasis kemitraan ekonomi, bukan hubungan industrial (pekerja formal/buruh).
Di samping itu aplikator secara legal terhindar dari kewajiban memberikan upah minimum provinsi (UMP), cuti berbayar, atau uang lembur. Kebijakan ini juga memperkuat bisnis hantaran barang dan makanan karena melibatkan pelaku UMKM lain di dalam ekosistem digital mereka.
Lalu muncul pertanyaan terkait kewajiban aplikator mematuhi aturan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 8%. Pemerintah sudah seharusnya dan seterusnya memonitor dan mengawasi jalannya kemitraan ini agar aplikator tidak bertindak nakal.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan tegas dan menerapkan sanksi berjenjang.
Diawali teguran sebagai peringatan awal. Berikutnya peringatan keras jika mengabaikan teguran awal dan tetap memotong hak driver melebihi batas regulasi. Pencabutan Izin Usaha diambil jika aplikator terbukti berulang kali melanggar aturan secara sengaja.
Kementerian UMKM dan Kementerian Perhubungan bertindak sebagai pihak pengawas lapangan dan penerima laporan. Namun, untuk eksekusi sanksi berat seperti pembekuan hingga pencabutan izin operasional, wewenangnya berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai otoritas pemutus akses aplikasi.
Langkah tegas ini tentu saja harus diambil agar maraknya potongan komisi ilegal yang sebelumnya mencapai 15–20% tidak terjadi lagi demi melindungi pendapatan 92% milik pengemudi.
Bergantung Terjemahan
Kebijakan menempatkan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro berpotensi menguntungkan. Tetapi manfaatnya sangat bergantung pada bagaimana status tersebut diterjemahkan dalam kebijakan nyata.
Selama ini pengemudi ojol sering berada dalam posisi agak unik: bukan sepenuhnya pekerja formal, tetapi juga belum sepenuhnya diperlakukan sebagai pelaku usaha. Dengan pengakuan sebagai pengusaha mikro, mereka berpotensi memperoleh akses yang lebih jelas terhadap berbagai program pelatihan, pendampingan, pengembangan usaha, dan bantuan pemerintah bagi UMKM.
Jadi, mereka tidak hanya bergantung pada pendapatan dari aplikasi. Di sini kita bisa melihat salah satu keuntungan paling penting. Pengemudi dapat didorong untuk melihat dirinya bukan sekadar sebagai pengemudi aplikasi, melainkan sebagai pelaku usaha mandiri. Misalnya, usaha dengan memanfaatkan jaringan pelanggan dan mobilitasnya.
Sebagian pengemudi yang lebih memilih status pengusaha mikro karena tidak ingin kehilangan fleksibilitas. Mereka bisa menentukan kapan bekerja dan sekaligus memiliki kesempatan menjalankan usaha lain. Pemerintah tampaknya juga mencatat aspirasi komunitas pengemudi yang cenderung memilih posisi tersebut.
Pengakuan sebagai pelaku UMKM seharusnya membuat pengemudi tidak dipandang semata-mata sebagai individu yang bergantung kepada aplikator. Mereka menjadi salah satu bagian penting dalam ekosistem ekonomi digital bersama aplikator, merchant, dan konsumen.
Penerapan skema pembagian pendapatan yang memberikan pengemudi bagian 92 persen dari tarif, dengan potongan aplikator maksimal 8 persen, menunjukkan arah kebijakan untuk memperkuat pendapatan pengemudi.
Sebagai pelaku UMKM, pengemudi dapat lebih mudah masuk ke dalam skema kebijakan yang memang dirancang bagi usaha mikro. Namun, ini perlu dilihat secara hati-hati karena tidak semua fasilitas otomatis berlaku hanya karena seseorang disebut pelaku UMKM.
Secara umum, kebijakan perpajakan UMKM orang pribadi juga memberikan fasilitas tertentu, termasuk ketentuan omzet sampai Rp500 juta pertama dalam setahun yang tetap tidak dikenai PPh.
Tetapi ada satu persoalan besar, kita tidak boleh terlalu cepat menganggap status pengusaha mikro otomatis lebih baik.
Pertanyaan pentingnya adalah: Apakah dengan status sebagai pengusaha, pengemudi justru kehilangan hak-hak perlindungan yang seharusnya diterima sebagai pekerja?
Pengemudi ojol tetap menghadapi risiko kecelakaan, pendapatan tidak pasti, perubahan algoritma aplikasi, dan ketergantungan pada kebijakan perusahaan platform. Karena itu, status sebagai UMKM harus tetap disertai jaminan sosial, perlindungan kecelakaan kerja, transparansi sistem aplikasi, dan perlindungan dari praktik yang merugikan pengemudi.
Kebijakan ini bisa menjadi peluang besar jika pengemudi benar-benar diperlakukan sebagai pelaku usaha yang diberdayakan. Namun, akan menjadi masalah apabila istilah pengusaha UMKM hanya digunakan untuk melepaskan pemerintah dan perusahaan aplikator dari tanggung jawab perlindungan terhadap mereka.
Dengan kata lain, ukuran keberhasilan kebijakan ini bukan pada perubahan label dari “mitra” menjadi “pengusaha mikro”, melainkan pada pertanyaan sederhana: Apakah setelah kebijakan ini pendapatan pengemudi meningkat, usaha mereka berkembang, dan kehidupan mereka menjadi lebih terlindungi?
Di situlah inti persoalannya. (***)











