JAKARTA| DutaIndonesia.com – Komisi II DPR dan KPU RI sepakat melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.
Kesepakatan itu dilakukan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Selasa (31/10/2023).
“Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat.
PKPU yang diubah ini menyangkut Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasal itu mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.
“Selama ini, PKPU, Bawaslu ini secara letterlijk mengadopsi apa yang menjadi peraturan di Undang-Undang. Jadi kalau ada perubahan UU, ya mereka harus menyesuaikan,” katanya usai rapat.
Dalam rapat itu, Doli membacakan simpulan, tanpa menyampaikan pihak mana dari sembilan fraksi partai politik di parlemen yang setuju atau tidak menerima draf revisi Rancangan PKPU 19/2023.
Seperti diberitakan sebelumnya putusan MK mengenai syarat pencalonan capres cawapres ini menjadi pintu masuk bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Saat ini Gibran menjadi cawapres bagi capres Prabowo Subianto. Pasangan ini dinilai mewakili dua generasi kepemimpinan nasional.
Selain itu, rapat ini juga menyepakati dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Yakni peraturan tentang pengawasan capres-cawapres dan pengawasan dana kampanye.
“Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) sebagai berikut. Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum,” kata Doli.
Waketum Golkar ini meminta KPU dan Bawaslu mempertimbangkan saran dan catatan yang disampaikan Komisi II DPR, Kemendagri, dan DKPP.
“Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP,” ujar Doli. (det/tmp)














