JAKARTA | DutaIndonesia.com –Beredar pesan berantai yang diduga berasal dari salah seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS, Rabu (1/9/2021), mengejutkan banyak kalangan. Pesan berantai itu berisi permintaan tolong kepada Presiden Joko widodo atas apa yang dialami MS.
Dalam permintaan itu dituliskan, jika MS menjadi korban perundungan atau bully dan pelecehan seksual. Pelakunya disebutkan sejumlah pegawai di lingkungan kantor KPI.
” Tolong Pak Jokowi, Saya Tak Kuat Dirundung dan Dilecehkan di KPI, Saya Trauma Buah Zakar Dicoret Spidol oleh Mereka”. Kalimat ini menjadi pengantar dari pesan MS yang cukup panjang.
Terkait hal itu, pihak KPI bergerak cepat melakukan investigasi internal guna mencari kebenaran adanya kasus pelecehan seksual dan perudungan di lingkungan kerja KPI.
Kepada wartawan Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah mengatakan, sejak mencuatnya pesan berantai itu, pihaknya menganggap persoalan tersebut sangat penting.
Namun demikian, kata Nuning pihak KPI Pusat memang harus melakukan investigasi internal untuk mengetahui secara pasti soal dugaan aksi perundungan dan pelecehan seksual tersebut.
” KPI Pusat tidak gegabah menyikapi informasi, untuk itu kami telah memanggil sejumlah saksi,” tegasnya.
Selain itu, tambah Nuning, dirinya telah melakukan investigasi ke kediaman korban MS sejak petang hingga malam hari.
Setelah mendapatkan hasil investigasi, malam itu juga Nuning mendampingi sang terduga korban MS ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk membuat laporan tindakan pelecehan dan perudungan.
Pihaknya menegaskan memang perlu ada pendampingan kepada yang disinyalir jadi korban tersebut.
“Jangan-jangan selama ini, ada ketakutan-ketakutan yang berlebihan atau ada ancaman-ancaman,” ujar Nuning.
Sebelumnya, pihak KPI pusat melalui ketuanya Agung Suprio mengeluarkan rilis pernyataan sikap KPI atas beredarnya pesan berantai tersebut.
Dikatakan, KPI Pusat menyatakan turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.
Selanjutnya, KPI pusat akan melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.
Lalu, KPI Pusat mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
Terakhir, akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku. (Ndc/sir)