SIDOARJO|DutaIndonesia.com – Menteri Sosial Tri Rismaharini Sabtu (5/2/2022) melakukan kunjungan ke Polresta Sidoarjo.
Dalam acara tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, bahwa selama ini dia selalu memantau perkembangan yang ada di Kabupaten Sidoarjo melalui media. Namun kasus pencabulan dan penyiksaan terhadap anak, juga adanya rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur (11 tahun), sehingga menurutnya adalah kasus ini paling berat.
Meski anak tiri tapi seharusnya tetap ada hubungan sebagai keluarga. Karena sangat berat tindakannya, dia meminta hukumannya juga seberat-beratnya.
Di hadapan Polisi, Mensos RI, Ir. Tri Rismaharini, MT meminta agar pihak kepolisian bisa menyelesaikan masalah-masalah yang lain, terutama kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Dan kepolisian juga akan memberikan data bagaimana setiap tahunnya bila kasusnya ada peningkatan, juga bagaimana langkah-langkah selanjutnya untuk menanganinya, juga antisipasi kedepannya supaya tidak ada lagi kejadian seperti pencabulan yang terjadi saat ini,” katanya.
Ia juga menambahkan, korban sudah ditempatkan di tempat yang aman tapi tidak bisa disebutkan lokasinya. Selain itu sudah dipikirkan pula masa depan anak juga ibu korban.
“Juga sudah menyiapkan psikiater untuk mendampinginya agar traumatik yang menimpa pada diri korban segera sembuh, ” kata dia.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor menambahkan, bahwa setelah ini akan dipetakan dengan membentuk satgas, yang melibatkan satgas dari setiap stakeholder dari setiap Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo.
Terkait acara ini, Kapolresta Sidoarjo melalui Wakapolresta, AKBP Deni Agung, menyampaikan, “Kami turut prihatin, hal ini masih terjadi, kami akan lakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku, kami juga proses penegakannya mengenai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini, ” ujar Deni.
Deni juga menyampaikan data kasus kekerasan yang ada di Sidoarjo dari tahun 2020 hingga tahun 2021 mengalami kenaikan, antara lain mengenai perbuatan cabul dan KDRT.
” Untuk kasus kekerasan ini, kami pisahkan untuk anak yang jadi korban pada tahun 2020 ini ada 44 kasus, sedangkan untuk tahun 2021 ada 83 kasus, sedangkan untuk anak yang jadi pelaku pada tahun 2020 sebanyak 72 kasus, dan pada tahun 2021 ada sebanyak 13. Tentunya, mengenai hukumannya harus disesuaikan, ” kata Wakapolresta. (win)