Polresta Sidoarjo Ungkap 3 Tindak Kejahatan, Ada  Penganiayaan dan  Perampasan Oleh Anjal

oleh

SIDOARJO|DutaIndonesia.com – Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap tiga kasus tindak kejahatan. Yang pertama, ungkap tindak pidana pencurian, pelakunya adalah WY, 37 tahun, alamat Dusun Betas Kec. Gempol Kab. Pasuruan.

Pelaku pada 24 Januari 2022 sekitar pukul 01.30 membobol sebuah bengkel, tempat bekerjanya dulu di Desa Sukodono Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Di dalam bengkel tersebut WY mengambil uang yang disimpan dalam galon sebesar Rp 4,3 juta milik bekas juragannya dan satu unit motor Suzuki Tornado.

Kedua, Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap sebuah kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di daerah Gedangan, Sidoarjo.

Pencurinya adalah DE warga Wates, Blitar. DE mencuri motor Honda Scoopy di kawasan Sawotratap, Gedangan. Saat itu posisi kunci kontak motor tersebut masih menempel. Karena ada kesempatan,  DE langsung menggasak motor itu dan membawa kabur.

Tahu motornya dicuri,  pemilik motor  langsung mengejar pelaku bersama rekannya l. Pelaku akhirnya  tertangkap di jembatan layang Waru, Sidoarjo. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Mapolsek Gedangan.

Yang ketiga, anggota Polisi Sidoarjo mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan perampasan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh sekelompok anak jalanan. Dari catatan polisi ada 4 pelaku, tertangkap 3 orang, sementara satu orang lain masih buron.

Pelakunya adalah GAR alias B berperan memukul korban dengan menggunakan tangan dan menendang korban serta menggunakan alat berupa kayu dan gitar kentrung. Pelaku kedua, MRA alias U berperan memukul korban dengan menggunakan sabuk terbuat dari ring besi. Pelaku ketiga adalah SFS alias S yang mempunyai niat untuk melakukan perampasan terhadap barang milik korban, dan memukul korban dengan menggunakan batu paving serta mengambil handphone milik korban. Satu pelaku lain masih buron.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, polisi akan memburu siapa pun yang membuat ulah di wilayah hukum Sidoarjo. “Terutama mereka yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya dalam jumpa pers Kamis (10/02/2022).

Dari tangan tersangka tindak pidana pembobolan bengkel, Polisi  mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah motor Suzuki Tornado, sebuah gerenda merk uciha warna merah, sebuah galon aqua, sebuah obeng warna putih, uang tunai Rp. 125.000.

Untuk BB Ranmor di Gedangan, Polisi  mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nopol:W-4076-US.

Sedangkan dari kasus penganiyaan dan perampasan, Polisi  mengamankan sejumlah barang bukti, sebuah sabuk terbuat dari ring besi, 2  buah kayu dengan panjang sekira 1,5 meter dan 30 cm, dan sebuah batu paving.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Sattahti Polresta Sidoarjo, sambil menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut. Mereka di jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Untuk kasus penganiyaan dan perampasan pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI No. 35 TH. 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 TH. 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman 3 Tahun 6 bulan. Dan tindak Pidana Pengeroyokan, Pasal 170 KUHPidana, Ancaman Hukuman  7 Tahun Penjara, serta kasus tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 KUHP, Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara. (win)

No More Posts Available.

No more pages to load.