Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Kasus, Salah Satunya Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

oleh

SIDOARJO|DutaIndonesia.com –Satreskrim Polresta Sidoarjo ungkap dua kasus pencurian sepeda gunung dan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Untuk kasus pencurian sepeda gunung,  pelakunya ada tiga orang yakni MKB (25 tahun) warga Gunung Anyar Surabaya, HBI (18 tahun) warga Rungkut, Surabaya, dan N (39 tahun) warga Kabupaten Sampang, yang berperan sebagai penadah dari barang hasil curian.

Pada tanggal 15 Desember 2821 sekitar pukul 04.00 di perumahan Pondok Nirwana  Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo,  pelaku mencari sasaran rumah yang sepi yang menyimpan sepeda kayuh dihalaman rumah.

Selanjutnya sesampainya di TKP yaitu dirumah korban PDC,  kedua tersangka melihat ada sepeda gunung milik korban parkir diteras dalam kondisi sekitar rumah sepi.

Tersangka MKB memasuki teras yang tidak ada pagarnya kemudian mengambil sepeda gunung korban dan mengangkat untuk ditaruh di atas sepeda motor,  sedangkan tersangka HBI mengawasi lokasi sekitar. Kemudian tersangka MKB menyetir sepeda motornya meninggalkan TKP menuju ke stasiun Waru dan menitipkannya di tukang parkiran motor. 

Kejahatan ini bisa terbongkar, setelah Satreskrim Sidoarjo melakukan penyidikan dan berhasil mengindentifikasi para pelaku dan mendapatkan informasi keberadaan para pelaku serta melakukan pengamatan di sekitar lokasi stasiun  Waru, hingga akhirnya pada sore hari sewaktu kedua tersangka akan mengambil sepeda tersebut langsung dilakukan penangkapan oleh petugas.

Pengungkapan kasus dan penangkapan para pelaku dilakukan hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian pencurian. 

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, juga berhasil ditangkap tersangka N di Kabupaten Sampang yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.  

Sementara untuk kasus pencabulan, korbannya gadis di bawah umur (11 tahun), pelakunya adalah ayah tirinya sendiri.

Kronologinya, pelaku kasus pencabulan ini telah menikah siri dengan ibu korban sejak Februari 2019. Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya pada saat rumah dalam keadaan sepi, saat ibu korban sedang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. 

Pelaku sempat mengancam korban, bila tidak mau melayani nafsu bejatnya dengan ancaman dibunuh dan dipukul. 

Kasus pencabulan tersebut terungkap, lantaran korban sedang berubah fisik dengan berbadan dua,  hasil dari hubungan gelapnya bersama ayah tirinya. 

Kini anak yang masih dibawah umur (11 tahun)  tersebut hamil 7 bulan. 

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan,”hari ini Polresta Sidoarjo berhasil ungkap dua kasus. Kasus pencurian dan kasus pencabulan terhadap anak tirinya.  

Dari hasil kedua kasus tersebut,  polisi dapat menyita sejumlah barang bukti antara lain sepeda gunung 7 buah.  Untuk kasus pencabulan, polisi dapat mengamankan barang bukti berupa rantai besu,  sapu yang dipakai untuk memukul korban serta celana dalam yang dikenakan korban saat rudapaksa. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pencurian di kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara dan penadah di kenakan pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus pencabulan di jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (win)

No More Posts Available.

No more pages to load.