SURABAYA|DutaIndonesia.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh masyarakat untuk membatasi mobilitas menjelang masa natal dan tahun baru (nataru). Imbauan tersebut diikuti dengan beberapa upaya konkret di sektor transportasi dan pariwisata untuk mengantisipasi masuknya gelombang ketiga virus varian baru covid-19.
“Nataru ini, saya mohon seluruh warga Jawa Timur tetap bisa meminimalisir mobilitasnya. Sebab, pengalaman tahun lalu ketika ada masa libur , maka 14 hari kemudian cenderung terjadi lonjakan,” ujar Gubernur Khofifah di Surabaya , Kamis (23/12/2021).
Menurutnya, imbauan ini perlu digaungkan sebagai pengingat kepada masyarakat bahwa melandainya kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Jawa Timur tidak serta merta dirayakan dengan euforia menjelang nataru. Akan tetapi, sambungnya, tetap dengan kewaspadaan, kehati-hatian dan menerapakan protokol kesehatan.
“Kembali saya tekankan, mobilitas selama masa nataru dilakukan secara sederhana saja. Masyarakat perlu dan harus waspada dengan munculnya virus varian baru yang sudah mulai mewabah di lebih lima puluh negara di dunia. Bahkan, beberapa negara di Eropa sudah melakukan pembatasan mobilitas,” tuturnya.
Tidak sekadar mengimbau masyarakat, Gubernur Khofifah menjelaskan dibutuhkan langkah-langkah konkret untuk mengantisipasi masuknya virus baru tersebut. Salah satunya, dengan melakukan penjagaan dan pengawasan melalui pos pelayanan dan pengamanan di sektor transportasi , pariwisata serta tempat publik lainnya.
“Dinas Perhubungan Provinsi Jatim sudah melakukan pemetaan, mulai jalur darat, laut dan udara. Termasuk melakukan penebalan petugas saat operasi lilin dan pengecekan di beberapa titik yang sudah direncanakan Dishub Jatim bersama Polda Jatim,” ujarnya.
Melalui Dinas Perhubungan Jatim, Gubernur Khofifah menjelaskan beberapa strategi membatasi mobilitas masyarakat saat Nataru, yakni dilakukan random check pemeriksaan acak dokumen persyaratan perjalanan meliputi kartu vaksin dosis lengkap, hasil negatif rapid antigen dan penerapan aplikasi peduli lindungi.
Kemudian, tetap dilakukan Pemeriksaan Persyaratan dokumen Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai SE. Satgas Nomor 22 Tahun 2021 yang menggunakan Moda Transportasi umum baik Transportasi darat, transportasi laut dan transportasi udara. “Itu di Terminal Bus, Stasiun Kereta Api, Terminal Penumpang Penyeberangan, Pelabuhan Laut dan di Bandara tetap diberlakukan syarat tersebut,” jelas Gubernur Khofifah.














