Menghalau Reinkarnasi Bal’am di Muktamar ke-35 NU

oleh

Oleh: Hamdan & Marjuki*

ADA sebuah kisah yang menggetarkan dalam tradisi tafsir tentang Bal‘am bin Ba‘ura. Lelaki dari kalangan Bani Israil ini digambarkan sebagai sosok dengan kedalaman ilmu luar biasa, memiliki kedekatan spiritualitas yang tinggi, bahkan doanya dikenal sangat mustajab.

AAl-Qur’an memang tidak menyebut namanya secara eksplisit. Namun, QS Al-A‘raf ayat 175–176 mengabadikan alegori tragis tentang sosok yang telah dianugerahi ayat-ayat Allah, lalu justru “melepaskan diri” dari petunjuk itu demi mengejar syahwat duniawi.

Ibnu Katsir (2000) mengutip riwayat ulama salaf bahwa tragedi terbesar Bal‘am bukanlah pada namanya, melainkan pada rapuhnya benteng moralitas ketika ilmu dan kesalehan takluk di hadapan hawa nafsu. Seseorang yang pernah berada di puncak kemuliaan bisa jatuh tersungkur ketika dunia dijadikan sebagai kompas kehidupan (Al-Qur’an, QS Al-A‘raf [7]:175–176; Ibn Kathir, 2000).

Pada mulanya, Bal‘am adalah figur yang kokoh dan tidak mudah dibeli. Ketika penguasa zalim memintanya mendoakan keburukan bagi Nabi Musa AS dan pengikutnya, ia menolak. Ia tahu mana yang haq dan mana yang bathil. Namun, godaan sejati jarang datang menyerbu dalam bentuk ancaman; ia justru menyusup halus lewat pundi-pundi yang menyilaukan mata. Ketika rayuan pertama mental, datanglah tawaran gelombang kedua yang jauh lebih fantastis.

Di titik inilah ujian integritas sesungguhnya dimulai: bukan lagi soal kemampuan membedakan benar dan salah, melainkan kesanggupan untuk tetap memilih yang benar ketika kebenaran itu menuntut hilangnya keuntungan duniawi.

Al-Qur’an menggambarkan kejatuhan moral ini dengan dua frasa yang sangat menusuk: akhlada ilal-ardh (cenderung melekat erat pada bumi/materi) dan ittaba‘a hawahu (mengekor pada hawa nafsunya) (Al-Qur’an, QS Al-A‘raf [7]:176).

Dalam konteks modern, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, 2023) menegaskan bahwa gratifikasi bukan sekadar pemberian sukarela. Ia adalah instrumen penjinak idealisme, alat untuk membeli keberpihakan, melumpuhkan independensi, dan mengubah keputusan moral menjadi transaksi kepentingan.

Kisah Bal‘am adalah cermin jernih bagi kontestasi kepemimpinan hari ini, tak terkecuali dalam ormas keagamaan terbesar di dunia. Istilah reinkarnasi Bal‘am dalam konteks ini tentu bukan bangkitnya sang jasad, melainkan replikasi perilaku dalam wujud baru.

Dahulu, ia berbentuk pundi-pundi emas dan perintah merapal doa kutukan. Hari ini, ia bermutasi menjadi gelontoran uang tunai, fasilitas mewah, janji jabatan, jatah proyek, akses kekuasaan, hingga konsesi pasca-kemenangan. Jika dahulu Bal‘am dibujuk untuk merugikan pihak lain lewat doa, hari ini “Bal‘am modern” dibujuk untuk mengarahkan suara, mengunci dukungan mutlak, membentuk blok oportunis, atau memenangkan figur tertentu demi mahar tertentu.

Inilah wajah buruk politik transaksional: ketika mandat kolektif yang suci didegradasi menjadi sekadar komoditas komersial. KPK menegaskan bahwa money politics (politik uang) merupakan praktik yang dapat menjadi pintu masuk berbagai bentuk korupsi karena menghasilkan hubungan timbal balik (klientelisme) antara pemberi dan penerima keuntungan politik (KPK, 2024; Sjafrina, 2019).

Saat Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas (27–31 Agustus 2026), pertanyaan krusial yang harus diapungkan ke permukaan bukanlah “Siapa yang akan menang?”, melainkan: Dengan cara apa kemenangan itu diperoleh?

Muktamar adalah forum musyawarah tertinggi NU untuk menentukan arah perjuangan dan kepengurusan organisasi lima tahun ke depan; agenda pemilihan kepengurusan, termasuk Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, dijadwalkan menjadi bagian penting rangkaian muktamar. Jika benar terdapat praktik membeli dukungan, pemberian imbalan, gratifikasi, atau transaksi tersembunyi dalam proses tersebut, persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran teknis.

Yang dipertaruhkan adalah marwah jam‘iyah, independensi muktamirin, kualitas kepemimpinan, dan masa depan NU. Namun, tuduhan tidak boleh dibangun dari rumor: setiap dugaan money politics harus dibedakan secara tegas antara fakta yang dapat diverifikasi, indikasi, dan spekulasi. Justru karena itu, Muktamar ke-35 harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa suara muktamirin tidak dapat dibeli oleh siapa pun.

Pada akhirnya, “Bal‘am modern” tidak harus seorang tokoh tertentu; ia adalah sebuah mentalitas. Ia lahir ketika seseorang mengetahui kebenaran tetapi bersedia membengkokkannya karena uang; mengetahui amanah tetapi menukarnya dengan keuntungan; memahami marwah organisasi tetapi menjadikannya tangga menuju kepentingan pribadi.

Bahaya terbesar money politics bukan berhenti pada uang yang berpindah tangan, melainkan pada utang budi sistemik yang kemudian harus dibayar dengan keputusan, jabatan, kebijakan, dan keberpihakan. KPK memperingatkan bahwa politik uang dapat melahirkan pemimpin pragmatis, memperbesar biaya politik, dan menciptakan dorongan untuk mengembalikan modal (korupsi politik) setelah memperoleh kekuasaan (KPK, 2023).

Karena itu, tantangan bagi Muktamar ke-35 sangat sederhana tetapi sekaligus sangat berat: bisakah NU membuktikan bahwa suara ulama, amanah muktamirin, dan masa depan jam‘iyah lebih mahal daripada seluruh pundi-pundi dunia? Jika jawabannya “ya”, maka kisah Bal‘am berhenti sebagai pelajaran. Tetapi jika prinsip mulai dapat dibeli, Bal‘am tidak perlu hidup kembali sebagai manusia—cukup hidup kembali sebagai mentalitas.
Wallahu a’lam bish-Showaf. (*)

Al-Faqir Hamdan-Marjuki
Gresik, 26 Agustus 2026

No More Posts Available.

No more pages to load.