Mukernas AMPHURI 2025 di Yogyakarta Soroti Amandemen UU Haji hingga Timeline Haji 2026

oleh
Ketua Umum DPP Amphuri Firman M. Nur

YOGYAKARTA| DutaIndonesia.com – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2025 di Hotel Tentrem, Kota Yogyakarta, Minggu sampai Senin (20-21 Juli 2025). Mukernas yang mengusung tema Menguatkan Visi dan Menentukan Aksi: AMPHURI go Global ini juga dimeriahkan dengan dialog pubilk tentang Amandemen Undang-Undang Haji dan event AMPHURI International Business Forum (AIBF) 2025.

Amandemen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji, sangat dicermati oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI). Sebagai asosiasi dengan anggota terbanyak penyelenggara umrah resmi, AMPHURI siap berkolaborasi dan bersinergi untuk mengawal amandemen UU Haji yang sedang berlangsung di DPR.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur, menjelaskan Mukernas adalah forum permusyawaratan anggota yang dilaksanakan sekali dalam satu tahun oleh DPP dan diikuti seluruh anggota AMPHURI untuk mengadakan evaluasi hasil kerja tahun berjalan dan menyusun rencana kerja tahun berikutnya.

“Inilah momen penting bagi anggota AMPHURI. Sebab, di Mukernas ini, tidak hanya pertemuan biasa, tapi ada hal-hal penting yang harus didiskusikan, terlebih dengan perubahan regulasi yang terjadi dalam ekosistem haji dan umrah. Mukernas ini menjadi ajang bagi kita untuk menguatkan visi dan menentukan aksi dalam merealisasikan AMPHURI go Global melalui program-program kerja setahun ke depan,” kata Firman, di Yogyakarta, Minggu (20/7/2025).

Firman menjelaskan, Mukernas sebagai forum tertinggi kedua setelah Munas, akan melahirkan berbagai kebijakan terkait penyelenggaraan haji, umrah maupun wisata muslim.  Karena itu, dalam Mukernas ini diiisi dengan dialog publik yang mengangkat isu tentang Amandemen Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Keberlangsungan Usaha PPIU/PIHK dengan menghadirkan pembicara dari Kepala Badan Penyelenggara Haji KH Muhammad Irfan Yusuf, Komisi VIII DPR, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, serta pelaku usaha perjalanan haji dan umrah.

Terkait amandemen UU Nomor 8 Tahun 2019, Firman mengatakan, seiring usainya pelaksanaan ibadah haji 1446H/2025, dunia usaha pelayanan perjalanan haji khusus dan umrah terus menjadi perbincangan, tak terkecuali soal amandemen UU. Terlebih dengan hadirnya Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang bakal mengambil alih tugas Kementerian Agama, selaku leading sector penyelenggaraan haji dan umrah.

“Bahkan, draft rancangan dari perubahan UU tersebut telah beredar luas. Ada banyak ketentuan yang dituangkan dalam pasal-pasal perubahan yang dinilai kurang berpihak pada pelaku usaha. Karena itu, dengan penuh keyakinan dan optimis, kita siap berkolaborasi, bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengawal proses amandemen UU tersebut,” ungkapnya.

Melalui Mukernas yang mengusung tema Menguatkan Visi dan Menentukan Aksi: AMPHURI go Global ini, Firman menegaskan bahwa hingga hari ini, pengurus bersama seluruh anggota AMPHURI tetap solid dan komitmen untuk terus mengusung visi organisasi, menjadikan AMPHURI sebagai organisasi yang profesional dalam membina dan memberdayakan anggotanya menuju go global. Mukernas juga akan dimeriahkan dengan gelaran AMPHURI International Business Forum (AIBF) yang diikuti oleh sejumlah mitra kerja AMPHURI baik nasional maupun internasional yang datang dari Arab Saudi, Mesir dan Turki.

“Hasil Mukernas selain untuk direalisasikan oleh pengurus dalam bentuk aksi nyata, kami juga akan tuangkan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada para pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan haji dan umrah untuk perbaikan dan kemajuan iklim usaha di sektor penyelenggaraan haji dan umrah serta wisata muslim di Indonesia,” kata Firman.

Rekomendasi Mukernas 

Beberapa rekomendasi yang bakal dibahas di antaranya mendesak DPR dalam hal ini Badan Legislasi dan Komisi VIII agar segera mengumumkan naskah resmi RUU perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019. Tidak hanya itu, lanjut Firman, AMPHURI juga mendorong DPR dalam pembahasan RUU perubahan UU tersebut agar memperhatikan keberlangsungan usaha PPIU dan PIHK.

“AMPHURI juga berharap dalam perubahan UU tersebut, terdapat pemisahan antara regulator dan operator sehingga tupoksi pengawasan akan lebih efektif,” tegas Firman.

Selain kepada DPR, Mukernas AMPHURI juga menelurkan beberapa rekomendasi yang ditujukan kepada Kementerian Agama dan/atau Badan Penyelenggara Haji. Diantaranya terkait timeline haji 1447/2026, agar pemerintah jangan sampai terlambat. Kemudian mengenai Tarqiyah Munadzhim di bawah Kantor Urusan Haji (KUH) ke ekosistem direct hajj.

“AMPHURI meminta Pemerintah melalui KUH agar meminta penjelasan secara resmi kepada Kementerian Haji Saudi tentang mekanisme, skema dan teknis rencana perubahan tersebut,” ujarnya.

Disamping itu, kata Firman, AMPHURI juga menyoroti keberadaan dan tugas serta fungsi dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dibentuk Kementerian Agama agar tidak hanya menindak PPIU/PIHK tapi juga non-PPIU/PIHK. Dan yang tidak kalah pentingnya, lanjut Firman adalah perlu adanya perbaikan sertifikasi pembimbing ibadah haji.

“Soal sertifikasi pembimbing ibadah haji ini, kami memandang perlu adanya standar kompetensi kerja untuk bidang pembimbing ibadah haji. Selain itu, kami minta adanya harmonisasi soal sertifikasi pembimbing ibadah haji ini ke dalam sistem BNSP alias Badan Nasional Sertifikasi Profesi serta pemisahan antara pelatihan dan sertifikasi,” papar Firman.

Sekilas tentang AMPHURI

AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), adalah Asosiasi yang beranggotakan penyelenggara umrah (PPIU) dan Haji Khusus (PIHK), merupakan Asosiasi pertama dan terbesar yang dilahirkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2007 oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Saat ini AMPHURI memiliki anggota 742 perusahaan penyelenggara umrah dan haji dari seluruh wilayah Indonesia, dan memiliki 14 (empat belas) DPD di seluruh Indonesia dengan menerapkan managemen pelayanan berstandar internasional ISO 9001-2015.

AMPHURI dideklarasikan pada Sabtu, 19 Sya’ban 1428H, bertepatan dengan 1 September 2007 di Hotel Manhattan, Jakarta. Artinya, hingga saat ini, AMPHURI telah berusia 17 tahun. Sebagai sebuah perkumpulan berbadan hukum yang tercatat pada Notaris Achmad Kiki Said, SH Tanggal 3 September 2007 Nomor 01, AMPHURI juga terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan nomor register: 02008-00023, Tanggal 21 Mei 2008.

AMPHURI sebagai sebuah merek juga terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Hak Merek nomor IDM000199914 pada tanggal 31 Maret 2009 serta Hak Cipta pada tanggal 11 September 2009 dengan nomor 043984, dan telah diperbarui dengan Sertifikat Merek nomor IDM000912844 pada tanggal 12 Oktober 2020 yang berlaku sampai 12 Oktober 2030.  (gas)