NEW YORK | DutaIndonesia.com – New York County District Attorney, Mr. Cyrus Vance, Jr. melakukan serah terima 3 (tiga) Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Indonesia kepada Pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Konsul Jenderal RI New York, Dr. Arifi Saiman, MA, di KJRI New York Rabu tanggal 21 Juli 2021.
Acara itu dihadiri oleh pihak District Attorney, Homeland Security AS serta delegasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Adapun 3 (tiga) buah ODCB Indonesia yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari pihak New York County District Attorney adalah sebagai berikut:
- Seated Shiva, (6 x 4 x 8.25 inci), diestimasi bahwa nilai adalah sekitar US$ 12.857
- Seated Pavarti, (5.5 x 4.5 x 7.5 inci), diestimasi bahwa nilai adalah sekitar US$ $32.273
- Seated Ganesha, (3 x 2.5 x 4.5 inci), diestimasi bahwa nilai adalah sekitar US$ 41.176
Dalam acara serah terima ini, Konjen RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap jasa New York County District Attorney, Mr. Cyrus Vance, Jr dan Deputy Special Agent in Charge, Erik Rosenblatt, Homeland Security Investigations, beserta jajarannya yang berhasil mengupayakan pengembalian 3 (tiga) artefak di atas.
Selain itu Konjen RI juga menyatakan akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lainnya yang diduga diselundupkan dari Indonesia sehingga pada akhirnya dapat dikembalikan kepada Pemerintah Indonesia.
Sementara itu, New York County District Attorney, Mr. Cyrus Vance, Jr. dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya merasa terhormat untuk dapat mengembalikan 3 (tiga) benda cagar budaya kembali ke pemiliknya yang sah – rakyat Indonesia.
Ia juga berterima kasih kepada Antiquities Trafficking Unit District Attorney’s Office dan Homeland Security atas upaya kerja kerasnya untuk mengembalikan obyek cagar budaya ke sebelas negara selama setahun terakhir.