Pejabat Pajak Terseret Kasus Pamer Kekayaan Anaknya, Hari Ini Diperiksa KPK

oleh
Rafael Alun Trisambodo

JAKARTA| DutaIndonesia.com – Anak polah bapak kepradah. Pepatah Jawa itu menemukan bukti ketika kasus Mario Dandy menganiaya David akhirnya menyeret ayahnya hingga berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polah Mario bukan soal kasus tindak pidana penganiayannya melainkan kebiasaan Mario yang suka pamer kekayaan dengan mobil mewah Robicon dan motor Harley Davidson yang membuat sang ayah diblejeti hartanya. Menkeu Sri Mulyani dan KPK akhirnya turun tangan.

Seperti diketahui KPK akan memeriksa mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, yang tak lain ayah Mario, terkait harta kekayaannya yang dinilai tidak masuk akal mencapai Rp 56,1 miliar, pada Rabu (1/3/2023) hari ini.

Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023), Rafael tiba sekitar pukul 08.05 WIB. Rafael tiba menggunakan kemeja batik serta dilengkapi dengan jaket. Rafael tampak duduk di ruang tunggu pemeriksaan. Belum ada komentar yang keluar dari Rafael jelang pemeriksaannya hari ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo perlu diusut. Menurutnya, hal tersebut mesti dilakukan agar masyarakat terdidik untuk tidak menjadi hedonis, dan tidak memanfaatkan kesempatan ketika mempunyai jabatan.

“Bukan karena kita benci bukan karena kita apa. Tetapi kita mau menegakkan hukum dan mendidik masyarakat di negeri ini, agar tidak menjadi hedonis, berfoya-foya memanfaatkan kesempatan,” kata Mahfud usai menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Diketahui kekayaan ayah Mario Dandy pelaku penganiayaan terhadap David mencapai Rp56,1 miliar, sehingga menimbulkan beberapa dugaan potensi adanya pelanggaran. “Tentang adanya beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah oleh saudara Alun sebagai orangtua,” katanya.

Dugaan-dugaan itu, kata Mahfud, sejalan dengan sejumlah temuan dari berbagai instansi seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal kejanggalan sumber kekayaan Rafael.

Bukan hanya Rafael Alun, sejumlah pejabat pajak lain juga disorot. Bahkan bisa jadi segera pula menghadapi KPK. Semua gegara kebiasaan mereka pamer kekayaan dan gaya hidup mewah. Misalnya aksi pejabat yang tergabung dalam klub motor gede Belasting Rijder Direktorat Jenderal Pajak. Yang menarik Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga disorot karena menunggang moge. Maka, harta kekayaannya pun termasuk aset kendaraan yang terdiri dari mobil hingga motor gede alias moge kini tengah menjadi sorotan publik. Termasuk sorotan dari
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bahkan Menkeu pun meminta klub motor Belasting Rijder DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk bubar.

Entah secara kebetulan, atau memang banyak pejabat khawatir terkena imbas kasus Rafael Alun, saat ini sedang ramai disorot adanya penjualan motor Harley Davidson second usai perintah Sri Mulyani tersebut diumumkan. Uniknya, sejumlah moge ini dijual dalam kurun waktu yang sangat berdekatan.

Berdasarkan pantauan detikcom di situs jual-beli online OLX, setidaknya ada 16 postingan penjualan motor Harley Davidson yang dilakukan sejak kemarin hingga hari ini. Sebanyak 10 di antaranya mulai diposting Senin (27/2/2023), dan 6 sisanya telah diposting sejak hari Minggu (26/2/2023) kemarin.

Adapun varian motor Harley Davidson ini dijual dengan harga yang sangat beragam, bergantung dari tipe dan tahun keluaran. Secara spesifik, motor-motor ini dijual dengan harga ratusan juta rupiah, mulai dari Rp 198 juta hingga Rp 725 juta.

Sementara untuk mobil juga banyak dikoleksi pejabat. Catatan detik.com, Honda Rebel CMX 500 jadi yang paling banyak menghiasi garasi para pejabat pajak tersebut. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pejabat pajak yang ternyata membeli motor ini di antaranya, Inspektorat Jenderal Awan Nurmawan Nuh, Sekretaris Dirjen Peni Hirjanto, Direktur Transformasi Proses Bisnis Imam Arifin, Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama, dan bahkan Menkeu Sri Mulyani.

Mereka memiliki motor tersebut lansiran 2018-2019 dengan taksiran harga Rp 120 juta – 145 juta. Astra Honda Motor saat ini memasarkan Honda Rebel seharga Rp 199.838.000. Lantas apakah mobil-mobil itu dimiliki pejabat secara membeli cash atau kredit melihat penghasilan mereka?

Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho, mengatakan cicilan kendaraan perlu menghitung pendapatan dan pengeluaran sebelum memutuskan membeli kendaraan. Efektifnya, cicilan kendaraan maksimal sepertiga dari gaji dalam sebulan.

“Untuk menghitung berapa idealnya kredit barang seperti kendaraan bermotor dengan patokan penghasilan kita, maka kita bisa menghitung maksimal sebesar 30 persen dari penghasilan kita,” kata Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho, kepada detikcom, belum lama ini.

Simulasinya jika hendak meminang Honda Rebel CMX 500 setidaknya perlu gaji berkisar Rp 14 jutaan. Jika lebih dari batasan tersebut dikhawatirkan akan membahayakan cash flow keuangan.

Misalnya ambil salah satu contoh penghitungan simulasi pembiayaan Honda Rebel CMX 500 saat ini dijual Rp 199.838.000. Perlu DP 25 persen atau sekitar Rp 49.959.500 dengan cicilan 35 kali maka angsuran per bulannya perlu sekitar Rp 4.781.000.

Perlu diketahui ini merupakan skema pembayaran Angsuran pertama Dibayarkan di Belakang (ADDB) dan sudah termasuk asuransi Total Loss Only (TLO). Sementara gaji pokok para pegawai negeri sipil (PNS), terbagi dalam beberapa golongan sesuai dengan jabatan dan masa kerja. Aturan gaji PNS ini tertera dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Bukan hal yang sulit bagi pegawai pajak untuk membeli moge dengan harga tersebut.

Golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.901.200.

Di luar itu, sebagaimana PNS pada umumnya Suryo Utomo juga berhak untuk menerima sejumlah tunjangan dan fasilitas lainnya. Sebut saja tunjangan makan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan kinerja.

Tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sedangkan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I misalnya Direktur Jenderal Pajak yang diduduki Suryo Utomo sebesar Rp 117.375.000. Jadi dapat disimpulkan bahwa meski besaran gaji PNS semuanya sama, berkat tukin itulah Dirjen Pajak bisa mendapat gaji di atas Rp 100 juta. (det/nas)

No More Posts Available.

No more pages to load.