SURABAYA| DutaIndonesia.com – DPD Pemuda Tani Jawa Timur sangat mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk menghapus tagihan kredit UMKM di bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, hingga Kelautan. Pasalnya, kebijakan Kepala Negara tersebut bisa membantu masyarakat produsen pangan untuk bangkit lagi.
Sesuai daftar di Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) jumlah UMKM yang dimaksud dalam PP No. 47 tahun 2024 itu sekitar 1 jutaan. Sedangkan nilai kreditnya plus minus sekitar Rp 10 triliun.
“DPD Pemuda Tani Jatim sangat mendukung apa yang dilakukan Bapak Presiden Prabowo yang meneken aturan penghapusan utang petani, nelayan, dan UMKM. Ini merupakan kebijakan yang pro- rakyat, di tengah sulitnya keuangan rakyat kecil. Dengan demikian harapannya rakyat bisa me-restart lagi usaha mereka,” kata Ketua DPD Pemuda Tani Jatim, Ghufron Ahmad Yani, SHI, kepada DutaIndonesia.com dan Global News, Rabu (6/11/2024).
Namun, pria yang akrab disapa Gus Yani ini belum tahu pasti cakupan dari PP No. 47 tahun 2024 ini. Namun demikian info yang dia terima utang yang dimaksud adalah saat krisis moneter dan nasabah saat itu sudah dicover asuransi Jamkrindo, Jamkrida.
“Saya belum tahu ruang lingkupnya utang yang mana ya? Ini perlu diperjelas lagi,” kata mantan Ketua Pengurus Wilayah Lembaga Pertanian dan Peternakan Nahdlatul Ulama (PW LPPNU) Jawa Timur ini.
Seperti diketahui Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP yang menghapus tagihan kredit UMKM di bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan hingga Kelautan. Hal ini dilakukan Prabowo setelah mendengar saran dan aspirasi dari berbagai pihak.
“Saya tanda tangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM lainnya,” katanya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Prabowo berharap kebijakan ini membantu memuluskan UMKM di sektor tersebut. Adapun aturan teknisnya bakal ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga terkait.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang penting mereka bisa memuluskan usaha mereka dan bisa lebih berdaya guna bagi negara. Tentang hal teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga terkait,” kata Presiden.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga berbicara rencana pemerintah untuk menghapus buku dan tagih kredit UMKM. Erick mengatakan, rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait kebijakan tersebut tengah disusun.
“Dan kemarin kami laporkan habis rapat dengan pimpinan Menko Bidang Perekonomian bersama tujuh menteri lain, ada satu yang diminta yaitu percepatan progres RPP hapus buku dan hapus tagih bank dan lembaga keuangan nonbank. Ini bagian progres bagaimana kita memastikan stimulus atau kegiatan ekonomi bisa berputar lagi kepada tentu kredit-kredit yang sudah lewat,” jelas Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI, DPR Jakarta, Senin (4/11/2024).
Kriteria kredit yang bakal dihapus masih dibahas. Erick mengatakan, pihaknya mengusulkan untuk kriteria yang dihapus dengan rekam jejak lima tahun. Soal ini, Gus Yani melihat UMKM pangan pasti bisa lebih tenang lagi dalam bekerja. DPD Pemuda Tani Jatim mendukung penuh kebijakan ini. Supaya produsen pangan bisa bekerja dengan tenang, kata Gus Yani.
Sementara itu Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, penghapusan piutang macet ini hanya berlaku bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, yang memang sudah ada dalam daftar penghapusbukuan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
“Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak dihentikan,” kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Maman menuturkan, PP ini dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi maupun payung hukum untuk menghapus piutang yang tidak perform. Harapannya, UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kembali.
“Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing. Nah, itu yang mau coba kita pulihkan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya,” tutur Maman.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data, ada 1 juta UMKM yang terdaftar dalam penghapusbukuan bank. Rerata jumlah piutang yang dihapus berjumlah maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan dengan tenor 10 tahun.
“Jadi tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutangnya, ini memang betul-betul tidak bisa tertolong kembali. Ini juga para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo, yang itu sudah diproses penghapusan bukunya di Bank Himbara kita,” jelasnya.
Ia memastikan, penghapusan piutang tidak memakai APBN. Adapun realisasinya bakal dilakukan secepatnya usai PP terbit, mengingat daftar penghapusan piutang sudah dimiliki perbankan. Pemerintah, kata dia, akan berkoordinasi untuk mendetailkan dan memverifikasi daftar tersebut dengan Bank Himbara.
“Kurang lebih nanti estimasi ya, mungkin kalau dilihat ada sekitar 1 jutaan (UMKM), kurang lebih nanti ada plus minus sekitar Rp 10 triliun. Jadi ini enggak ada sama sekali melalui APBN kita penghapusbukuan piutang di bank,” jelas Maman. * gas/det/kcm