Pengusaha Menghormati Keputusan Pemerintah, tapi Ada yang Kerepotan Hadapi Penambahan Libur Idul Adha

oleh
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani

JAKARTA| DutaIndonesia.com – Pemerintah memutuskan libur Idul Adha 2023 ditambah menjadi 3 hari. Rinciannya Hari Libur Nasional memperingati Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. Sedangkan Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Idul Adha. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Masyarakat menyambut pro-kontra keputusan tersebut. Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyatakan pada prinsipnya pengusaha menghormati kebijakan pemerintah tersebut. Hal itu dinilai untuk mengakomodir masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dalam merayakan Idul Adha. “Pada prinsipnya pengusaha menghormati,” kata Shinta dikutip dari Liputan6 Kamis (22/6/2023).

Namun untuk mengakomodir para pengusaha dalam menyikapi adanya tambahan libur Idul Adha, maka harus ditetapkan dalam bentuk cuti bersama. Dengan demikian, lanjut Shinta, produktivitas negara dan proses pengaturan jam kerja industri dan perusahaan bisa disesuaikan oleh masing-masing industri dan perusahaan.
“Selama perusahaan diberikan fleksibilitas untuk pengambilan cuti bersama maka dapat disesuaikan dengan kebutuhan sehingga tidak ada paksaan untuk diliburkan,” kata Shinta.

Pengusaha perhotelan yang juga Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, menyatakan tambahan libur Idul Adha 2023 ini membuat pengusaha kerepotan. Pasalnya, aktivitas pelayanan publik berhenti sementara karena para pekerja swasta maupun PNS melaksanakan cuti bersama. “Ini misalnya perbankan, dia kan juga akan berhenti (operasional), jadi tidak ada aktivitas kliring,” kata dia.

Selain itu, lanjut Hariyadi, yang lebih merasakan dampaknya adalah pekerja swasta, karena libur cuti bersama biasanya akan dipotong cuti tahunan pegawai. Sedangkan pegawai negeri sipil (PNS) tidak ada potongan cuti.

“Kalau di swasta, itu dikurangi jatah cutinya, itu kan setahun jatahnya 12 hari. Kalau dia enggak mau cuti kan kasihan dipotong cutinya. Itu harus dipikirkan. Apalagi ini (diumumkannya) mendadak,” lanjut dia.

Menurut mantan Ketua Apindo ini, pemerintah harus berpikir panjang jika ingin menetapkan tambahan libur cuti bersama Idul Adha. Dengan demikian, bagi pengusaha maupun pekerja bisa melakukan perencanaan kerja lebih baik.

“Sudah kemarin Lebaran Idul Fitri juga liburnya panjang. Kalau saya tidak setuju. Harusnya tidak begitu caranya dan harus dihitung betul. Harus dengarkan suara masyarakat,” tutup dia.

Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Benny Soetrisno menilai, perpanjangan libur Idul Adha 2023 bakal memperberat kantong perusahaan. Pasalnya, jika pengusaha mempekerjakan pegawai pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah, maka dihitung sebagai waktu kerja lembur. “Meningkat biaya produksi, karena pengusaha harus membayar lembur untuk pegawainya. Kalau libur kan harus bayar tambahan,” ujar Benny.

Namun Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, libur panjang Idul Adha bakal mendorong persebaran ekonomi hingga ke pelosok daerah, khususnya yang punya potensi pariwisata. Hanya saja, pergerakan ekonomi di kota-kota pusat bisnis seperti Jakarta justru akan kehilangan pendapatan, lantaran para warga dan pekerjanya banyak pergi liburan ke daerah.

“Tergantung cara melihat. Bicara pariwisata tentu menguntungkan. Kalo bicara sektor lain belum tentu, apalagi yang ekspor,” kata Maulana. “Tapi Jakarta yang bergantung pada weekdays, banyak kegiatan pada Senin-Jumat, pertumbuhan saat weekend atau tanggal merah justru turun,” imbuh dia.

Dalam SKB tersebut seperti dikutip Rabu (21/6/2023) disebutkan, keputusan libur Idul Adha selama tiga hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Idul Adha. Dengan alasan tersebut maka diputuskan mengubah ketetapan cuti bersama tahun 2023. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023.

Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya, KH Jeje Zainuddin mengatakan usulan penambahan libur Idul Adha layak didukung. “Saya sangat mendukung adanya penambahan libur jika terjadi perbedaan hari lebaran, sebagai bentuk tanggung jawab negara mengayomi warganya melaksanakan keyakinan agamanya,” katanya. “Jadi sebaiknya ya diberi waktu libur untuk shalat Idul Adha bagi yang Shalat Ied 28 Juni,” imbuh dia. (l6/wis)

No More Posts Available.

No more pages to load.