Penghargaan K3
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Khofifah juga menyerahkan penghargaan K3 kepada perusahaan-perusahaan di Jawa Timur yang telah menerapkan K3. Pemberian Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi sekaligus motivasi dari Pemprov Jawa Timur untuk Perusahaan dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang “Keselamatan Kerja” dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang “Penerapan Sistem Manajemen K3″.
Adapun jumlah perusahaan yang menerima penghargaan K3 pada tahun 2022 ini sebanyak 805 (delapan ratus lima) penghargaan. Penghargaan Pembina K3 terbaik diberikan kepada masing-masing Walikota Surabaya (134 perusahaan), Bupati Gresik (100 perusahaan), Bupati Pasuruan (63 perusahaan), Bupati Sidoarjo (59 perusahaan), Bupati Malang (55 perusahaan), Bupati Tuban (52 perusahaan) , Bupati Lamongan (42 perusahaan), Walikota Madiun (40 perusahaan), Bupati Mojokerto (34 perusahaan) dan Bupati Jombang (25 perusahaan).
Sedangkan kategori Zero Accident Award diberikan kepada 335 perusahaan. Kategori Sistem Manajemen K3 diberikan kepada 239 perusahaan. Kategori Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS (P2HIV-AIDS) diberikan kepada 49 Perusahaan. Kategori Program Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 (P2 COVID-19) diberikan kepada 170 Perusahaan. Dan ketegori Pemerduli K3 diberikan kepada 1 Orang.
Dalam Upacara Bulan K3 Nasional dan Pemberian Penghargaan K3 tersebut, Gubernur Khofifah juga turut menyerahkan secara simbolis Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan dan Beasiswa Pendidikan anak kepada 3 orang tenaga kerja. Selain itu juga dilakukan penyerahan bantuan bencana di Jawa Timur berupa dana sebesar Rp618 juta, serta bantuan masker sebanyak 100.000 buah dari DPD APINDO Jatim. (gas)