Petani-Pekerja Tembakau Madura Tolak PP 28

oleh

Foto
Sam

 

PAMEKASAN| DutaIndonesia.com – Kalangan petani dan pekerja tembakau di Pamekasan, Madura, keberatan atas isi Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan. Pasal 434 dalam PP tersebut melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat anak bermain.

Ketua Asosiasi Petani dan Pekerja Tembakau Nusantara (APPTN), Samukrah, kepada Global News, Rabu (11/9/2024), mengatakan, sejak awal pihaknya dan stakeholder terkait meminta dilibatkan dalam penyusunan PP No. 28/ 2024 hingga draft PP tersebut ditandatangani oleh Presiden. Namun ternyata permintaan itu tidak digubris.

Mestinya kalau yang namanya peraturan, siapa saja yang diatur dalam aturan itu, mestinya dilibatkan. Ya diajak ngomong, bagaimana jalan keluarnya. Namun dalam kasus ini kami tidak dilibatkan sama sekali, sampai akhirnya draf PP tersebut jadi PP dan ditandatangani oleh Presiden, katanya.

Dia mengatakan seharusnya dipertimbangkan dari semua aspek dengan menggunakan analisa bahwa kalau diteruskan PP ini dampaknya seperti apa? Keuntungan pemerintah seperti apa? Kemudian risiko yang terjadi bagaimana? Selanjutnya, kerugian yang ditimbulkan seperti apa?

“Seharusnya seperti itu. Jadi pihak yang diatur itu duduk bareng, ngomong ini bagaimana yang terbaik agar aturan ini bisa diikuti atau bisa dipakai oleh siapa yang diatur, kan seperti itu mestinya. Sejak awal kami minta, bahkan kami bersurat keberatan ke kementerian, sampai tembusan ke Pak Presiden, itu kami tidak dilibatkan, ungkapmya.

Dampak paling berisiko pada sektor industri, kata Samukrah, adalah penjualnya akan berkurang. Selanjutnya, tentu bahan baku tembakau yang disediakan dari petani itu akan sulit terserap dengan aturan larangan menjual rokok radius 200 meter dari tempat bermain anak dan sekolah tersebut.

Jadi, seakan-akan PP itu dibuat untuk tidak ditaati. Kalau mau ditaati mestinya ada jalan keluar. Kalau pun nanti dari PP itu turunannya ke peraturan menteri, dari permen sudah kita minta agar yang berkaitan dengan membunuh mata pencaharian kami, di sisi petani agar tidak dibunuh kami ini, pintanya.

Bayangkan saja, kata Samukrah, setiap warung atau toko rakyat di dalamnya pasti menjual rokok. Bahkan penjual seperti itu pasti ada di mana-mana.

“Masak akan dilarang toko jual rokok, nanti akan ada benturan di masyarakat. Nah contoh seperti ini yang tidak dilihat oleh pembuat PP tersebut,” katanya.

Dia mengaku sudah meminta untuk dilibatkan sejak tahun 2023 lalu sampai jadi PP. Bahkan sebelum pelaksanaan Pilpres, Asosiasi Petani dan Pekerja Tembakau Nusantara berkirim surat, namun tidak dihiraukan.

Dia menegaskan petani dan pekerja tembakau perlu perlindungan. Sekalipun tembakau selama ini belum dilarang, tetapi kalau produk hilirnya sudah ditutup, pasti akan ada masalah dan produknya tidak laku.

Di sisi petani kami seolah aman, tapi kalau di sisi hilir industri dicekal, kami juga gak bisa berbuat apa-apa. Sementara tembakau ini, kalau ditumpuk masih jadi bahan baku utama rokok, karena rokoknya sudah dikarantina tidak laku, petani ndak bisa berbuat apa-apa, ujarnya.

Surat keberatan atas isi PP tersebut, kata Samukrah, juga disampaikan ke pimpinan daerah kabupaten se-Indonesia, lalu disampaikan ke gubernur se- Indonesia. Bahkan, disampaikan ke semua kementerian terkait dan semua lembaga negara hingga Presiden.

Yang menjadi persoalan, lanjutnya, masyarakat secara umum banyak yang belum tahu tentang ketentuan yang diatur dalam PP tersebut. Jangankan petani yang konvensional, selevel Pj Bupati saja belum mengerti tentang PP No. 28/2024 ini. “Karena hingga kini belum ada surat tembusan kedinasan,” ujarnya.

Dia menyarankan agar para pengusaha tembakau dan rokok juga bergerak, jangan hanya kalangan organisasi petani dan pekerja tembakau saja. Kalau tidak, nantinya PP itu hanya dibuat untuk tidak ditaati karena masyarakat tidak memahaminya.

Kalau di tataran regional dan pusat asosiasi petani tembakau sering melakukan pertemuan. Tapi di tingkat lokal untuk menginisiasi, mau mengundang, di samping tidak punya kemampuan finansial, juga ada banyak kendala. Seandainya ada yang memediasi, untuk menyatukan pemikiran dampaknya akan besar bagi petani, hingga pengusaha rokok, pungkasnya. (mas)

No More Posts Available.

No more pages to load.