Presiden Jokowi Larang Pejabat dan ASN Gelar Bukber Ramadhan Usaha Kuliner Terdampak, Gus Shodiq: Bisa Dialihkan untuk Anak Yatim

oleh
Rumah Sedekah NU mengisi Ramadhan dengan melaunching Kartu Anak Mandiri Jawa Timur untuk anak yatim.

SURABAYA| DutaIndonesia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar pelaksanaan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 Hijriyah ditiadakan. Perintah Kepala Negara kepada pejabat dan pegawai Pemerintah tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemudian membuat Surat Edaran (SE) sebagai tindak lanjut arahan Presiden tersebut untuk pejabat dan pegawai di daerah. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi menjelaskan SE itu ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota. “Segera dikirim ke daerah,” katanya.

Wakil Rektor Universitas Islam Malang (Unisma) yang juga Inisiator Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama (NU), Dr KH Noor Shodiq Askandar SE, MM, (Gus Shodiq) menilai, larangan bukber bagi pejabat ataupun ASN itu pada dasarnya bisa dilihat dari dua sisi.

Sisi positifnya, kata Ketua LP Ma’arif NU Jatim ini, setidaknya dengan larangan ini sebagai upaya untuk meredam kekecewaan masyarakat terhadap gaya hidup hedonisme para pejabat dan ASN yang akhir-akhir ini sering terjadi hingga menjadi sorotan tajam masyarakat. Heboh kasus pejabat pamer kekayaan ini menyusul terungkapnya harta pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan pejabat lain yang dinilai ada kejanggalan.

“Kejadian itu tentu melukai nurani masyarakat yang lagi berjuang untuk bertahan hidup dari tekanan ekonomi yang belum selesai. Lihat saja saat pejabat atau ASN atau keluarganya pamer harta dan gaya hidup mewah, masyarakat pun berontak dengan caranya. Dunia medsos (media sosial) pun ramai dengan komentar miring,” kata Gus Shodiq kepada DutaIndonesia.com, Kamis (23/3/2023).

Sisi negatifnya, kata Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Jatim ini, larangan ini akan berdampak pada makin sulitnya usaha kuliner, restoran, hotel, dan lain sebagainya. Sebab Ramadhan adalah satu momentum untuk meningkatkan omzet usaha melalui berbagai acara yang digelar di bulan Ramadhan. Salah satunya yang umum adalah acara bukber yang digelar instansi pemerintah maupun swasta.

“Usaha pun terasa makin berat dan susah. Salah satu solusinya adalah tidak hanya melarang, tapi juga dianjurkan untuk membantu fakir miskin dan yatim piatu. Paling tidak, di samping membahagiakan orang lain, juga bisa menjalankan amanat atas harta menurut agama. Berbagi juga bisa meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat miskin dan yatim piatu yang rendah. Dengan demikian, dampak ekonomi atas larangan ini bisa diminimalisir,” kata pria yang intens menggeluti ekonomi Islam ini.

Rumah Sedekah NU sendiri mengisi bulan Ramadhan dengan berbagai aktivitas untuk meningkatkan taraf hidup anak yatim piatu. Salah satunya dengan melaunching Kartu Anak Mandiri Jawa Timur. Kartu ini di samping sebagai identitas penerima manfaat beasiswa dari Rumah Sedekah NU, sekaligus sebagai alat kontrol bagi pendamping anak yatim.

“Tujuannya agar pendidikan mereka terus terpantau,” kata Bagus Fahmi selaku Ketua Panitia Kegiatan, kepada DutaIndonesia.com, Kamis (23/3/2023).

Selanjutnya juga dijelaskan bahwa mulai bulan ini pola bantuan untuk anak yatim diubah menjadi beasiswa berkelanjutan sampai yang bersangkutan lulus. Oleh karena itu, mereka akan terus dipantau dan didampingi oleh para santri Pondok Pesantren Manbaul Ulum Malang.

Para relawan ini berasal dari berbagai perguruan tinggi terkemuka di Malang. Jika berdampak positif, beasiswa akan diteruskan. Akan tetapi jika berdampak negatif atau mandek, nanti akan dievaluasi kembali.

Ketua harian Rumah Sedekah NU, Agus Susanto menambahkan bahwa dengan program ini diharapkan kemanfaatan dari apa yang diberikan para donatur bisa berdampak dalam jangka panjang. Bukan lagi pemberian yang sifatnya memberikan kesenangan sesaat kepada anak yatim.

Untuk itulah kegiatan semacam bukber di Bulan Ramadhan dari instansi Pemerintah maupun swasta bisa dialihkan untuk membantu program meningkatkan taraf hidup anak yatim piatu tersebut.

Sebelumnya, surat arahan dari Presiden Jokowi itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Dalam surat itu ada tiga poin arahan Presiden Jokowi.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota. Surat tersebut meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. (gas)

No More Posts Available.

No more pages to load.