Kedua, pendapatan transfer sebesar Rp. 13,575 triliun yang berasal dari Dana Perimbangan dan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya. Serta ketiga, lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 104,233 milyar atau 100,56 persen dari jumlah yang ditargetkan. Lain-lain pendapatan yang sah ini seluruhnya berasal dari pendapatan hibah.
“Kebijakan Pendapatan Daerah ini diarahkan dalam rangka peningkatan target pendapatan daerah, mengembangkan kebijakan yang partisipatif, bertanggungjawab dan berkelanjutan, serta melakukan upaya perluasan sumber-sumber pendapatan,” katanya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Pemprov Jatim ini mengatakan, untuk realisasi belanja dan transfer daerah Provinsi Jatim TA. 2020 sebesar Rp. 32,286 triliun atau 93,41 persen. Belanja daerah ini meliputi Belanja Operasi (Rp. 23,1 Triliun), Belanja Modal (Rp. 1,9 Triliun), dan Belanja Tidak Terduga/BTT (Rp. 1 Triliun). BTT ini sendiri sebagian besar digunakan untuk penanganan Covid-19.
Sedangkan realisasi transfer meliputi transfer/bagi hasil pendapatan kepada kab/kota sebesar Rp. 5,457 Triliun serta transfer bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lainnya sebesar 692 miliar rupiah.