Satreskoba Polres Madiun Kota Amankan Sabu-Sabu dan Puluhan Ribu Obat Ilegal

oleh

MADIUN|DutaIndonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Madiun Kota  berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dan puluhan ribu obat ilegal dari 9 tersangka di wilayah Madiun Raya.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono saat konferensi pers  menyampaikan anggotanya berhasil mengamankan 9 orang tersangka dan barang bukti  berupa sabu-sabu seberat 0.65 gram,  0.20 gram dan 0.5 ons serta, obat tanpa resep sebanyak 19.373 butir dan uang hasil penjualan  sebesar  11.575.000.

” Pengungkapan tersebut atas kerjasama anggota dengan petugas lapas Madiun yang berkomitmen untuk memberantas narkoba di Madiun.” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono di halaman Mapolres Madiun Kota Rabu (23/8/2022).

Dikatakan, kejadian itu bermula dari tersangka HP dan SW yang memesan barang kepada  tersangka B dari dalam lapas menggunakan wartel. Kemudian tersangka B memasukkan barang tersebut dengan cara melempar  menggunakan ketapel. Pada saat melempar itulah tersangka B ketahuan anggota dan petugas lapas. Setelah di cek, barang tersebut ternyata sabu-sabu. 

” Anggota mengamankan tersangka B yang di luar sedangkan petugas lapas mengamankan barang bukti dan tersangka yang berada di dalam lapas,”  katanya.

Sesuai  pengakuan tersangka B, lanjutnya, sudah melakukan  sebanyak tiga kali. Yang pertama berhasil diterima tersangka HP dan SW dalam lapas, yang kedua barang berhasil masuk tapi tidak ditemukan dan yang ketiga ketahuan anggota dan petugas lapas.

” Kebetulan yang ketiga kali, mungkin pas apesnya sehingga ketahuan,” lanjutnya.

Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Eko Supriyadi menambahkan dari hasil interogasi  dikembangkan  dan berhasil mengamankan sabu-sabu lebih besar yakni seberat 0,5 ons dari tersangka P di Pilangkenceng Kabupaten Madiun. Selain itu, juga mengamankan pil  sebanyak 19.373 butir dari dua tersangka yang berprofesi sebagai pengamen.

” Para tersangka diancam dengan UU 35/2019 tentang Narkotika pasal 132 junto 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 15 tahun,” pungkas Kasat Narkoba. (her)

No More Posts Available.

No more pages to load.