MADIUN| DutaIndonesia.com – Sebanyak 35 keluarga penerima manfaat (KPM) warga Desa Dolopo Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun telah menerima dana bantuan langsung tunai (BLT) sebesar 300 ribu rupiah untuk termin bulan Juni dan Juli yang berasal dari alokasi anggaran dana desa (DD) tahun 2025. Penyaluran tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Dolopo pada Selasa (15/7/2025).
Sedangkan dua di antara 35 KPM yaitu lansia dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), penyalurannya dilaksanakan di rumah KPM dengan didampingi Babinsa dan Babinkamtibmas pada keesokan harinya (Rabu, 16/7/2025).
Wartingah (85) salah satu KPM lansia warga RT 027 Desa Dolopo mengaku bersyukur dapat bantuan tersebut. Saat ini dia hidup sendirian di rumahnya, meski rumahnya bersebelahan dengan anaknya. Dia berujar akan menggunakan uang bantuan ini untuk kebutuhan sehari-hari.
“Alhamdulillah, matur suwun sampun angsal bantuan saking dusun. Kagem kebutuhan sak bendinten ( Alhamdulillah, terima kasih sudah dapat bantuan dari desa. Untuk kebutuhan sehari-hari),” tutur Wartingah.
Hal senada diungkapkan oleh Supri, keponakan Watini (66) KPM yang berstatus ODGJ. Dia mengungkapkan selama ini yang merawat Watini adalah dirinya. Dari memberi makan, merawat dan lain-lain. Dia sangat bersyukur dengan adanya bantuan tersebut, dan berjanji akan dipergunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan perawatan Watini.
“ Terima kasih, dengan bantuan ini akan kami gunakan untuk merawat bu Watini,” kata Supri.
Kepala Desa Dolopo, Sayekti menjelaskan penyaluran BLT dan bantuan-bantuan lain merupakan bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah desa Dolopo terhadap warga masyarakat miskin khususnya yang rentan seperti lanjut usia, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan penyandang disabilitas..
“ Semua bentuk bantuan sebagai wujud kepedulian kami selaku aparatur desa terhadap warga masyarakat,” jelas Sayekti saat dikofirmasi melalui handphone pada Rabu, 16 Juli 2025.
Kriteria penerima bantuan menurut dia selain mengacu pada standar dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga melalui musyawarah dusun dan desa. Khusus untuk status ODGJ, Lansia dan penyandang disabilitas akan menerima bantuan secara permanen. Sedangkan masyarakat miskin biasa, ada batasan waktu penerimaan.
“ Artinya penentuan penerima bantuan (BLT) sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Tidak berdasar kekeluargaan, suka atau tida suka. Semua sesuai aturannya,” ujarnya
Dia berharap bantuan yang sudah diterima oleh KPM hendaknya dipergunakan dengan bijaksana untuk mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari. Seperti membeli beras, telor, minyak dan bahan sembako lainnya.
“ Hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari (sembako). Utamakan untuk kebutuhan makan lebih dulu,” pungkas Kades berpesan. (her)














