SURABAYA | DutaIndonesia.com- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) akan menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) AMPHURI pada 20 Juli 2025 mendatang di Yogyakarta. Salah satu agenda menarik adalah dialog publik terkait amandemen Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji, dengan mengundang Ketua Komisi 8 DPR Marwan Dasopang, Kepala BP Haji M. Irfan Yusuf, dan Dirjen PHU Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief.
Forum dialog publik ini menarik sebab bersamaan dengan DPR RI yang tengah melakukan revisi UU Haji yang diharapkan selesai pada September 2025. Sejumlah pihak mengkritisi sejumpah pasal dari draft RUU Haji ini hingga mengkhawatirkan adanya “pasal titipan” yang hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMPHURI, Zaky Zakaria Anshary, saat dikonfirmasi wartawan DutaIndonesia.com, Selasa (15/7/2025), membenarkan adanya dialog publik terkait revisi UU Haji tersebut. “Iya betul itu (dialog publik RUU Haji, Red.) yang akan kita bahas karena banyak pasal di draft ke-3 yang perlu kita kritisi,” katanya. Zaky Zakaria juga merupakan Ketua Pelaksana Mukernas AMPHURI 2025.
Zaky menjelaskan, bahwa saat Mukernas AMPHURI pihaknya akan membuat rekomendasi yang akan disampaikan ke Pemerintah sebagai usulan mengenai amandemen RUU Haji dan Umrah. “”Kami nanti mengadakan press conference dan buat rekomendasi untuk pemerintah sebagai usulan/rekomendasi mengenai amandemen UU Haji dan Umrah,” katanya.

Di tempat terpisah, Ketua Dewan Kehormatan DPP AMPHURI, Zainal Abidin SE, menambahkan, Mukernas di Yogyakarta tanggal 20 – 21 Juli 2025 menjadi momentum yang sangat penting bagi AMPHURI untuk berkontribusi membenahi masalah perhajian dan umrah di Tanah Air.
Pertama, karena tahun depan penyelenggaraan haji bukan lagi dilakukan oleh Kemenag melainkan oleh badan tersendiri bernama Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), sehingga AMPHURI perlu ikut memberi masukan kepada lembaga baru tersebut. Kedua, saat ini juga sedang dalam proses amandemen UU Haji atau RUU Haji untuk segera disahkan.
“Sebelum semuanya terlambat, AMPHURI ingin berkontribusi dan juga mewaspadai pasal-pasal titipan yang berpotensi tak berpihak kepada kepentingan publik. Lewat berbagai jalur, sangat penting untuk diviralkan pasal-pasal tertentu itu, agar masyarakat ikut berkomentar dan membersamainya. Kita sama-sama berjuang untuk kebaikan, agar langit turut tersenyum dengan upaya dan kesungguhan hamba-hamba-Nya ini,” katanya.
Zainal Abidin lalu memberi contoh Pasal 86 angka 1 huruf b terkait umrah secara mandiri. Pasal itu antara lain berbunyi,”Setiap WNI dapat melaksanakan umrah secara mandiri atau melalui PPIU”. Masalah dalam pasal 86 ini adalah membuka celah disparitas regulasi dan hilangnya perlindungan jamaah. Usulan AMPHURI pasal itu dihapus. Umrah harus diselenggarakan melalui PPIU resmi.
“Apakah Pemerintah dapat mengawasi transaksi jamaah mandiri dengan non-PPIU/ PIHK yang nonprosedural? Lha ngawasin yang berizin saja sulit, bagaimana yang non-prosedural? Potensi masalah dalam penyelenggaraan umrah non-prosedural seperti itu terbuka luas karena tata kelolanya tidak diatur sebagaimana penyelenggaraan yang resmi berizin,” katanya.
Sebelumnya DPR RI tengah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji). Revisi UU Haji ditargetkan rampung pada Agustus atau September 2025.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mengatakan, revisi UU Haji ini menindaklanjuti pelaksanaan ibadah haji 2026 yang nanti tidak lagi ditangani oleh Kementerian Agama melainkan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
“Sudah BP Haji (di tahun depan), makanya saya sebagai Panja Revisi Undang-Undang Haji, saat masuk dari reses ini, itu langsung akan membahas secara keseluruhan,” kata Maman di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat.
Maman mengatakan pelaksanaan haji 2026 harus dipersiapkan dengan matang. Ia menyebutkan ada peluang RUU ini rampung pada September 2025.
“Sebelum haji ini berlangsung di 2026 persiapannya, itu sudah ada keputusan lewat Undang-Undang Haji bahwa yang mengelola full itu adalah Badan Haji. Paling tidak Agustus, September ini harus sudah selesai,” ungkapnya.
Maman lantas menyoroti pelaksanaan Haji 2025. Ia menyebutkan kebijakan yang baru diterapkan oleh Arab Saudi harus membuat semua negara beradaptasi.
“Jadi jangankan Indonesia, negara-negara lain, bahkan kelompok-kelompok di Arab Saudi pun, itu tidak dengan cepat memahami bagaimana transformasi digital dari mulai pemisahan, lalu juga pembagian dan sebagainnya,” ujar Maman.
Yang kedua, kata dia, syarikat harus betul-betul diberi pemahaman tentang ekosistem perhajian di Indonesia. (gas/det)













