HONGKONG | DutaIndonesia.com – Dua WNI ini sangat bersyukur bisa lolos dari jerat hukum. Hal itu setelah Pengadilan Tinggi (High Court) Hongkong menyatakan dua orang WNI ini tidak bersalah atas tuduhan membawa narkotika. Pengadilan pun membebaskan mereka dari semua tuduhan dalam sidang pada 22 Juni 2021 lalu.
Dua WNI berinisial DD dan HH, ini sebelumnya ditangkap ketika tiba di Bandara Internasional Hongkong pada Juni 2019 dengan tuduhan membawa barang terlarang. Setelah lolos dari jerat hukum, kini DD dan HH dipulangkan ke tanah air.
Indonesia melalui KJRI Hongkong senantiasa melakukan pendampingan mulai dari awal kedua orang tersebut tertangkap hingga melalui berbagai persidangan secara maraton hingga Juni 2021. Selama masa tahanan, KJRI Hongkong juga memastikan kedua WNI tersebut mendapatkan hak-hak hukumnya. Mereka menyampaikan rasa harunya kepada KJRI Hongkong yang telah mendampingi hingga akhirnya diputus bebas.