Sempat Melahirkan di Tahanan, 2 WNI Lolos Jerat Hukum

oleh

Kasus ini diawali pada kedatangan yang bersangkutan di Bandara Internasional Hongkong pada Juni 2019 atas undangan kerabatnya untuk membawakan oleh-oleh dari kampung halamannya dan dijanjikan akan diberi upah atas jerih payahnya itu. Setibanya di bandara, mereka ditangkap oleh pihak Bea Cukai Hongkong karena diduga membawa barang terlarang hingga akhirnya ditahan di rumah tahanan wanita.

Pada proses persidangan akhir, Hakim menganggap bahwa tidak ada bukti langsung bahwa kedua terdakwa mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah barang terlarang, sehingga dinyatakan kedua terdakwa tidak bersalah. Selain itu, salah satu terdakwa berada dalam kondisi hamil saat memasuki Hongkong pada Juni 2019, yang sekarang sudah melahirkan anaknya ketika di dalam tahanan Tai Lam Center for Women. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan Hakim dan Juri bahwa tidak mungkin jika ia sebelumnya mengetahui isi koper tersebut.

Koordinasi dan komunikasi erat terus dilakukan dengan berbagai pihak termasuk WNI terkait demi memastikan kondisi keselamatan dan proses hukum yang dijalani. KJRI Hong Kong senantiasa mengimbau kepada seluruh WNI agar berhati-hati sehingga kejadian yang sama tidak menimpa WNI lainnya dan waspada terhadap modus penipuan.

Selesai pembacaan putusan, mereka langsung diproses untuk bebas dan direncanakan akan kembali ke Indonesia pada awal Juli 2021 ini. (Sumber: KJRI Hong Kong)