Sengketa Pasien Vs Klinik/RS Terulang di Surabaya

oleh
Stella Monica Hendrawan di PN Surabaya. (Istimewa)

SURABAYA|DutaIndonesia.com – Kasus sengketa pasien dengan klinik atau rumah sakit kembali terulang. Sebelumnya heboh kasus Prita Mulyasari dengan sebuah rumah sakit di Tangerang, kini muncul kasus Stella Monica Hendrawan, pasien klinik kecantikan di Surabaya, yang menjadi terdakwa dengan dituntut 1 tahun penjara denda Rp 10 juta karena dinilai melakukan pencemaran nama baik Klinik L’VOIRS.

Stella pun melakukan pembelaan yang dibacakan pada sidang dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam pembelaannya, Stella mengaku menulis curhatnya itu setelah 6 kali komplain layanan ke Klinik L’VOIRS. Namun selama komplain itu dia hanya mendapatkan marah-marah dari dokternya.

“Perlu diketahui, sebelum saya berkeluh kesah di social media, saya sudah sekitar 5-6 kali komplain baik secara langsung maupun telepon. Dan respons yang saya dapatkan adalah dokternya marah dan mukanya sangat judes ketika dikritik mengenai cream-nya yang membuat wajah saya terbakar,” kata Stella saat membacakan pembelaannya di PN Surabaya, Jumat (29/10/2021) seperti dikutip dari detik.com.

Tak hanya dokter, kata Stella, customer service L’VOIRS juga menyalahkannya. Sebab, wajahnya yang terasa terbakar karena dianggap pemakaian cream yang berlebihan.

“Respons dari customer service-nya yang menyalahkan saya bahwa saya memakai cream pagi dan malam terlalu banyak sehingga wajah saya serasa kebakar,” kata Stella.

Mendapat respons dari klinik kecantikan yang kurang menyenangkan itu, Stella mengaku marah. Sebab selain sudah membayar mahal, namun keluhannya tidak ditanggapi secara profesional.

Stella merupakan pasien Klinik L’VOIRS sejak 25 Januari hingga 19 September 2019. Namun pada 29 Desember 2019, salah satu marketing Klinik L’VOIRS bernama Jennifer Laurent Hussein membaca story Instagram Stella yang tengah memperbincangkan layanan di Klinik L’VOIRS.

Dalam postingannya itu, Stella mengeluhkan layanan di Klinik L’VOIRS dengan sejumlah akun lain. Sebab selain sudah mahal, ternyata layanan dianggap tidak memuaskan.

Jenifer Laurent Hussein kemudian menyampaikan postingan Stella ke dokter klinik yang menanganinya, yakni dr Findrilia Sanvira Santoso. Dari situ Stella kemudian ditangani dokter lain yakni dr Maria Shintya Dewi.

Namun, ternyata Klinik L’VOIRS tidak terima dengan postingan Stella. Stella akhirnya disomasi pada 21 Januari 2020. Dalam somasinya, Stella harus melakukan permintaan maaf di media massa setengah halaman dalam tiga kali penerbitan.

Namun permintaan itu dianggap terlalu berat oleh Stella karena butuh dana yang besar. Stella kemudian berinisiatif mengunggah video permintaan maaf di media sosial. Namun pihak Klinik L’VIORS meminta menghapusnya.

Kasus ini mirip kasus Prita. Hanya saja kasus Prita sempat heboh dan menggantung selama lima tahun. Namun, Prita Mulyasari akhirnya bisa tersenyum setelah Mahkamah Agung (MA) dalam putusan pamungkasnya menyatakan Prita sama sekali tidak bersalah mencemarkan nama baik rumah sakit di Tangerang yang pernah merawatnya.

Prita diketahui memeriksakan kesehatan di rumah sakit itu dengan keluhan panas tinggi dan pusing kepala. Awalnya dia didiagnosa demam berdarah, sehingga harus diopname dan mendapat perawatan. Namun keadaan kesehatan Prita makin memburuk. Prita lalu pindah ke RS lain di Bintaro dan keluarga Prita meminta hasil lab resmi kepada RS sebelumnya.

Pada 15 Agustus 2008 Prita menulis dan mengirimkan email pribadi kepada teman terdekat terkait keluhan pelayanan RS tersebut. Email ini kemudian beredar luas di dunia maya. Pada Agustus 2008 RS tadi keberatan dengan email Prita yang telah beredar luas di dunia maya. Ada upaya mediasi antara Prita dan RS tersebut, namun hasilnya buntu. Lalu 6 September 2008 RS itu mempolisikan Prita. Prita sendiri sempat ditahan tapi kemudian dibebaskan. Kasus Prita ini menjadi perhatian secara nasional. (det/wis)