Soal Heboh Hibah Rp 2 Triliun, Kapolda Sumsel Diperiksa

oleh



JAKARTA | DutaIndonesia.com – Mabes Polri mengerahkan tim internal dari Itwasum dan Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus sumbangan Rp2 triliun dari Akidi Tio.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pemeriksaan internal itu dilakukan untuk mengetahui secara jelas terkait dengan duduk perkara dugaan sumbangan bodong Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio. “Mabes Polri sudah turunkan tim internal dari Itwasum, Laminal Propam. Kami ingin jelas liat kasus itu bagaimana sebenarnya,” kata Argo dalam jumpa pers virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).

Argo menyebut, saat ini pemeriksaan internal tersebut sedang berjalan. Oleh sebab itu, ia meminta waktu untuk jajarannya mendalami hal tersebut.  “Klarifikasi internal kami tunggu hasil daripada lidik dan internal Mabes Polri,” ujar Argo.

Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sudah sempat pergi ke Bank hendak mencairkan uang Rp2 triliun, sumbangan dari almarhum Akidi Tio terkait penanganan Covid-19.  Namun, setelah sesampainya di sana, pihak Bank menyampaikan saldo anak Akidi Tio, Heriyanti tidak mencapai Rp2 triliun. Alhasil, polisi pulang dengan tangan kosong.

“Kemudian, Bilyet Giro di clearing penyidik ke Bank dengan yang bersangkutan, Heriyanti. Ingin ambil dana tersebut ternyata dari bank berikan keterangan bahwa saldo tidak mencukupi,” kata Argo.

Karena saldo tak mencukupi, kata Argo, aparat Polda Sumsel pun akhirnya melakukan penyelidikan terkait dengan sumbangan Rp2 triliun tersebut.  “Dan kemudian, penyidik dengan adanya saldo tak mencukupi melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini,” ucap Argo.

Penyelidikan itu, kata Argo, untuk menggali motif dan maksud dari Heriyanti, yang hendak melakukan sumbangan penanganan Covid-19 senilai Rp2 triliun. 

 “Kemudian penyidik akan mencari apa-apa motif, apa maksudnya, kepada yang punya itikad baik menyumbang Covid di Sumsel,” tutup Argo.

Pakar hukum Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprapta, menilai kasus sumbangan Rp 2 trilliun keluarga almarhum Akidi Tio tidak memiliki unsur tindak pidana.

“Menurut saya tidak ada tindak pidana yang terjadi dalam peristiwa itu. Kalau dicari-cari pasalnya, jangan-jangan setiap perbuatan bisa dipidana,” kata Ganjar kemarin.

Apabila keluarga almarhum Akidi Tio berbohong mengenai sumbangan tersebut, Ganjar menegaskan bahwa bohong bukanlah tindak pidana. (okz/tmp)