Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, menyatakan, para tenant secara umum sudah siap beraktivitas kembali dengan berjualan di mal. Namun, persoalan modal yang cekak tidak bisa dipungkiri menjadi salah satu tantangan di masa pandemi Covid-19 ini.
“Makanya kita mengusulkan agar usaha kecil mikro yang nilainya di bawah Rp 10 miliar dapat bantuan pinjaman langsung dari pemerintah. Karena kasihan mereka mungkin sudah kesulitan juga,” kata Budihardjo dikutip dari CNBC Indonesia Rabu 11 Agustus 2021.
Banyak pelaku usaha yang sudah gulung tikar akibat ketidakpastian situasi selama pandemi. Selama 1,5 tahun ini pemerintah sudah beberapa kali membuka-tutup mal, alhasil investasi yang dikeluarkan ketika buka kembali terbuang percuma.
Di sisi lain, pelaku usaha juga perlu memanggil lagi para pekerjanya yang selama sebulan lebih ini dirumahkan. Pasalnya, ketika tidak ada aktivitas di mal, maka pekerja juga tidak bisa kembali bekerja.
“Pekerja sudah dipanggil, namun nggak semuanya, karena kapasitas kan cuma 25%. Kaya restoran nggak memanggil pekerjanya langsung semua, namun bertahap,” kata Budihardjo.
Sayang, tidak semua pekerja saat ini siap kembali bekerja. Kemungkinan ada yang pulang kampung karena tidak mendapatkan penghasilan di Jakarta. Meski demikian, sebagian pekerja sudah mulai siap. “Meskipun belum bisa full tapi setidaknya sudah ada harapan bahwa mal bisa kembali jalan. Setidaknya ini jadi setitik cahaya,” kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat.
Keraguan ini tidak lepas dari pengalaman sebelumnya karena pemerintah juga beberapa kali mengubah kebijakan buka-tutup mal selama 1,5 tahun ini. Ketidakpastian itu berpengaruh terhadap keraguan pelaku usaha untuk beroperasi kembali. “Makanya antisipasi buka tutup kembali, dibuat SOP yang dirumuskan dengan pemerintah,” kata Budihardjo.
Pelaku usaha menginginkan agar adanya kepastian iklim usaha agar usaha bisa tetap berjalan. Apalagi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sudah memberi aba-aba pemberian sanksi jika ada pelanggaran. Tentu, ini di sisi lain buat memotivasi pengelola mal, di sisi lain sinyal ketidakpastian, tiba-tiba lokasi mal bisa ditutup bila ditemukan klaster kasus Covid-19. “Apabila di kemudian hari ditemukan kasus positif Covid-19, pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari,” tegas Lutfi.