Syarat Vaksin
Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, juga memastikan bahwa syarat pengunjung masuk mal harus sudah divaksin. Dia juga mengklarifikasi mengenai hasil negatif PCR-Antigen sebagai syarat tambahan masuk ke mal selain sertifikat vaksin.
Untuk itu Lutfi menyatakan bahwa syarat tersebut digunakan untuk masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Tujuannya agar masyarakat yang tidak bisa melakukan vaksinasi tetap bisa masuk ke dalam mal dengan syarat mencantumkan hasil negatif PCR yang berlaku 2×24 jam dan atau hasil negatif Swab Antigen yang berlaku selama 1×24 jam.
“Saya tegaskan, pertama ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan,” kata Lutfi dalam unggahan Instagram resminya @mendaglutfi, Rabu (11/8/2021).
Lutfi mengatakan aturan ini dibuat khusus di mal karena sirkulasi udara di mal dan pusat belanja telah dilengkapi pendingin udara dan merupakan ruangan tertutup. Karena itu, syarat ini diterapkan untuk menjamin hanya orang sehat saja yang masuk mal.
“Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan & mal? Karena sirkulasi udara di mal & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara. Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup,” kata Lutfi.
Lutfi menyatakan bagi yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, dapat melakukan scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal. Pengunjung pusat perbelanjaan & mal pada masa uji coba ini adalah mereka yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, juga menambahkan syarat PCR-Antigen hanya digunakan bagi mereka yang tidak bisa divaksinasi dengan alasan kesehatan. Pengunjung pun harus menunjukkan surat dokter bukti tidak bisa divaksinasi.
“Saya tegaskan lagi. Ini dikecualikan bagi mereka yang nggak bisa divaksin, maka bisa pakai Antigen atau PCR untuk syarat masuk mal,” ungkap Oke dalam konferensi pers virtual.