SURABAYA| DutaIndonesia.com – Paguyuban Keluarga Besar Kiai Kampung se-Jawa Timur pendukung capres – cawapres Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan petisi di sela-sela acara Silaturahim & Istighotsah bersama yang digelar di Hotel Narita Surabaya, Kamis (7/3/2024). Dalam petisinya, mereka menolak usulan bergulirnya hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu yang digulirkan di DPR RI. Usulan hak angket pertama kali disuarakan oleh capres Ganjar Pranowo.
Sebelum membacakan 7 poin isi petisi, para kiai kampung melakukan istighotsah dan sholat berjamaah. Selanjutnya mereka secara bersama-sama membacakan petisi, di mana menolak hak angket menjadi satu di antara tujuh poin petisi.
“Menolak hak angket dan meminta semua sengketa pemilu diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK),” kata para kiai kampung serempak membacakan petisi tersebut.
Dalam petisi yang sama, mereka juga akan mengawal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga masa periodenya berakhir.
“Kami menolak semua upaya pemakzulan presiden yang telah dipilih secara sah dan konstitusional,” tandas mereka.
Ditemui seusai acara pembacaan petisi tersebut, para kiai kampung menegaskan bahwa upaya ini sebagai bentuk menjaga kondusifitas pasca pemilu yang sudah berlangsung dengan aman lancar dan damai.
Elemen relawan pendukung pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka tersebut meminta penyelesaian masalah pemilu dilakukan melalui kanal yang tersedia, yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya agar tidak terjadi gesekan di masyarakat yang bisa memicu kekacauan.
Menurutnya, semua pihak harus menahan diri dan siap menang atau pun kalah pasca hasil pemilu. “Jangankan bicara politik, kalah pertandingan sepak bola yang disalahkan adalah wasit. Tapi monggo saja,” kata Ketua Umum Paguyuban Keluarga Besar Kiai Kampung se-Jawa Timur, Ustadz Bambang Hariawan.
“Tapi yang perlu diingat, sesuai aturan, (penyelesaian sengketa) itu melalui MK. Jadi, jangan sampai dibawa-bawa melalui hak angket. Kalau memang mempunyai bukti, silakan dibawa ke MK sebagai saluran yang disiapkan oleh undang-undang,” katanya.
Petisi tersebut akan disampaikan kepada DPR. Harapannya, ini menjadi masukan bagi parlemen sebelum akhirnya hak angket resmi dilakukan. “Kami melalui jalur politik yang ada. Kami tidak melalui aksi demonstrasi namun melalui jalur-jalur resmi yang ada,” tandasnya.
Melalui forum ini, kiai kampung juga optimis bahwa bergulirnya isu hak angket tersebut tak akan mempengaruhi pasangan Prabowo-Gibran menuju pelantikan. Pada akhirnya, KPU akan tetap mengumumkan pasangan nomor urut 02 ini sebagai pemenang Pilpres 2024.
“Kami siap mengawal Prabowo-Gibran sampai dengan pelantikan nanti. Kami juga siap mengawal kebijakan Prabowo-Gibran menuju Indonesia Emas,” katanya menegaskan.
Reaksi para kiai kampung se-Jatim ini menanggapi parpol pendukung Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan PDI Perjuangan (PDIP), yang mengusulkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Namun, NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disebutkan belum memutuskan terkait setuju atau tidaknya soal usulan hak angket Pemilu 2024 itu. Dua partai ini juga tidak interupsi saat digelar sidang di DPR kemarin. Namun demikian, banyak kalangan menilai hak angket tidak akan berpengaruh terhadap hasil Pemilu. (gas)