Oleh Ulul Albab
Dewan Pakar ICMI Jatim
Ada sebuah tong plastik berwarna biru yang mendadak menarik perhatian publik. Bentuknya biasa. Benda semacam itu mudah ditemukan di rumah atau tempat kerja. Namun, tong yang ditemukan di rumah adik Bupati Klaten itu menyimpan uang tunai sekitar Rp934 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan tersebut setelah operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo dan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Perkara itu mencakup lima klaster dugaan penyimpangan, mulai dari urusan pengadaan dan perizinan hingga penerimaan uang dari sejumlah lingkungan pemerintahan serta dugaan pemberian terkait pemeriksaan keuangan.
Di sinilah tong biru itu menjadi lebih dari hanya sekedar wadah penyimpanan uang. Tong biru itu mengundang pertanyaan: bagaimana uang dalam jumlah sebesar itu bisa terkumpul, berpindah tangan, dan tersimpan di luar mekanisme keuangan yang semestinya?
Tentu, sebuah tong tidak menjelaskan seluruh perkara. Jawabannya harus ditemukan melalui penyidikan, penelusuran aliran dana, pemeriksaan dokumen, dan pembuktian di pengadilan. Namun, ketika penyidik menguraikan dugaan penyimpangan dalam beberapa klaster, perhatian kita tidak cukup berhenti pada uang yang ditemukan.
Yang perlu diperiksa bukan hanya tempat uang disimpan, tetapi sistem yang memungkinkan uang itu terkumpul.
Jika dugaan penyimpangan menyentuh pengadaan, perizinan, setoran dari lingkungan birokrasi, dan pemeriksaan keuangan, persoalannya menjadi lebih luas daripada perilaku satu orang. Kita perlu bertanya apakah pengawasan berjalan, apakah kewenangan dibatasi secara memadai, dan apakah setiap keputusan publik dapat ditelusuri pertanggungjawabannya.
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwa korupsi tidak selalu terjadi sebagai satu transaksi yang berdiri sendiri. Hampir selalu kasus korupsi dapat tumbuh ketika berbagai celah bertemu, misalnya: kewenangan yang terlalu besar, pengawasan yang lemah, kepentingan yang saling berkelindan, dan budaya organisasi yang membiarkan penyimpangan berlangsung.
Tong biru itu mungkin hanya satu barang bukti. Tetapi pertanyaan yang ditinggalkannya jauh lebih besar: “apakah kita sedang memberantas korupsi sampai ke akarnya, atau baru menemukan salah satu tempat persembunyiannya?”
Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup berupa penangkapan. Tetapi menuntut pembuktian hukum yang adil sekaligus pembenahan sistem agar uang publik tidak kembali mengalir ke tempat-tempat yang tak semestinya. (*)











