Achmad Syaifuddin: “Rokok Ilegal Merugikan Negara dan Petani”

oleh


PAMEKASAN | DutaIndonesia.com –Pemkab Pamekasan melalui Dinas Perindag setempat Kamis (23/9/21) menggelar Sosialisasi Undang Undang Cukai kepada para IKM, Pedagang Pasar dan Pedagang Kelontong. 

Acara yang digelar di Hotel Cahaya Berlian itu dibuka oleh Kadisperindag Achmad Syaifuddin.

Sosialisasi yang menggunakan dana DBHCT ini melibatkan 100 orang peserta yang terbagi menjadi dua waktu, yakni Kamis  (23/9/21) untuk 50 orang peserta  dan sisanya Jumat (24/9/21). Pemateri yang dihadirkan dari kantor Bea Cukai Madura dan Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan. 

Achmad Syaifuddin dalam sambutannya mengatakan penjual maupun yang mengkonsumsi rokok illegal merugikan semua pihak, baik pemerintah maupun petani tembakau. Kenapa ? Karena rokok illegal itu tak bercukai. Karena itu Negara tidak mendapatkan pemasukan akibatnya juga kerugian menimpa petani.

Yang kedua, kata dia, bahan baku rokok illegal itu dari aspek kesehatan bisa tidak sehat karena tak berkualitas. Kenapa ? Hal itu bisa diakibatkan karena untuk menekan biaya atau menekan harga, sehingga perusahaan yang menjualnya akan menekan pengeluaran sedemikian rupa sehingga harganya biasa murah.

“Mereka para pelaku rokok illegal itu sangat merugikan banyak pihak. Ketika cukainya tidak ada, penerimaan kepada negara, kepada Pemkab juga tidak ada. Maka tidak ada pemasukan kepada negara dalam kondisi seperti ini, yang sangat membutuhkan penerimaan, misalnya untuk pengobatan Covid-19 membutuhkan biaya besar,” ungkapnya.

Karena itu, Syaifuddin mengajak pedagang pasar, juga pedagang toko kelontongan yang menjual rokok manakala diajak untuk menjual rokok illegal sekalipun harganya murah agar tidak diterima. Kalau perlu dilaporkan kepada pihak terkait kepada bea cukai untuk mendapat pembinaan. 

Dalam kesempatan itu Syaifuddin juga menjelaskan tentang pembangunan KIHT. Untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, kata dia, Pemerintah Kabupaten Pamekasan   merencanakan pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT). Ini juga bagian dari rangkaian dalam menekan industri rokok illegal.

Dengan KIHT, kata Achmad, tembakau bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Karena di KIHT masyarakat bisa membuat perusahaan rokok secara resmi dan legal. Dengan ikhtiar ini gonjang ganjing harga tembakau akan hilang. Masyarakat bisa mendirikan usaha rokok sendiri, tidak hanya bergantung pada pengusaha besar.

“Artinya selama ini petani bersusah payah tidak merasakan hasil, kalah dengan perusahaan rokok besar. Maka KIHT, salah satu jawaban adalah karena disitu nanti kita fasilitasi untuk pembangunan rokok local yang legal. Jadi yang selama ini bapak-ibu sekalian berusaha didalam rokok illegal mohon segera merapat ke KIHT,” ajaknya.

Di KIHT nanti, kata Syaifuddin, akan ada fasilitas yang lengkap, pihak Bea Cukai akan memberikan pembinaan. Dari Pemkap juga ada fasilitasi uji laboratorium, Uji Tar, Uji Nikotin dan lain sebagainya. Termasuk proses percepatan perizinan. Sehingga nantinya peredaran rokok illegal itu akan semakin berkurang.

“Kita berharap KIHT cepat terbangun maka saya harap para pengusaha rokok local itu semakin besar. Jangan sampai kita selalu jadi yang kelas menengah kebawah. Karena apa, kalau  pabrik rokoknya illegal, itu tidak mungkin akan semakin membesar. Karena nanti akan diincar oleh petugas,” ungkapnya. (mas)

No More Posts Available.

No more pages to load.