JAKARTA | DutaIndonesia.com – Akhirnya Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis dengan hukuman 4 tahun penjara terkait kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran soal hasil tes swabnya di RS Ummi.
Setelah mendengar vonis tersebut, Habib Rizieq meneriakkan kata ‘lawan terus’ kepada tim pengacaranya.
Untuk itu Habib Rizieq pun menyatakan banding atas vonis 4 tahun penjara tersebut. Tim kuasa hukum Habib Rizieq juga menyampaikan akan mengajukan banding sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Setelah mendengarkan vonis tersebut, Habib Rizieq bersalaman dengan majelis hakim dan tim pengacaranya. Sambil berbicara ke tim pengacaranya, Habib Rizieq menyemangati mereka untuk melawan terus.
“Lawan terus, sampai banding, lawan terus, Pengacara, jangan mundur,” kata Habib Rizieq di PN Jaktim yang disiarkan secara daring di YouTube PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).