Akhirnya HRS Divonis 4 Tahun, Langsung Nyatakan Banding

oleh

2. RS Ummi Dilaporkan ke Polisi
Direktur Utama RS Ummi, Bogor, Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
“Benar,” kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/11/2020).

Laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar mengatakan pelapornya adalah Satgas COVID-19 Kota Bogor.
Pemkot Bogor mengatakan pihak RS Ummi, Bogor, diduga telah menghalangi penanganan wabah penyakit menular.

“Kami dari Satgas COVID menuntut untuk melaporkan pihak RS Ummi ke Polresta Kota Bogor dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi proses penanganan wabah penyakit menular,” kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah dalam konferensi yang disiarkan Pemerintah Kota Bogor, Sabtu (28/11/2020).

Habib Rizieq kemudian diperiksa sebagai saksi terkait kasus RS Ummi. Dalam pemeriksaan itu, Rizieq diberi 41 pertanyaan oleh penyidik.
Selanjutnya HRS jadi tersangka dan kemudian terdakwa penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi.  (det/wis)