Akhirnya HRS Divonis 4 Tahun, Langsung Nyatakan Banding

oleh

Selanjutnya, sambil bersalaman dengan pengunjung sidang dan tim penasihat hukumnya yang lain, Habib Rizieq juga kembali memekikkan takbir. Pengunjung sidang pun membalas teriakan takbir itu.

“Takbir! Allahuakbar,” kata Habib Rizieq diikuti pengunjung sidang.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). 

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Bogor, pada November 2020. Saat itu, RS Ummi dianggap enggan mempublikasikan hasil tes swab Habib Rizieq.