Atasi Kemiskinan, Unair Sosialisasikan Wakaf Uang

oleh
Webinar Pemberdayaan Masyarakat pada Wakaf Tunai yang dilaksanakan oleh Pusat Studi Syariah Fakultas Hukum Unair, 10 Juli 2021 lalu

Sosialisasi wakaf tunai dilakukan dalam berbagai cara baik melalui pertemuan tatap muka ke masyarakat maupun secara online. Salah satunya dengan menggelar webinar Pemberdayaan Masyarakat pada wakaf Tunai yang dilaksanakan oleh Pusat Studi Syariah Fakultas Hukum Unair, pada 10 Juli lalu.

Menghadirkan narasumber Prof. Dr. A. Shomad, SH, MH, Dr. Wisudanto, SE, ME, CFP, ASPM, dan Dr. Ir. Nugrahini Susantinah Wisnujati, M.Si.

Menurut Prof. Abdush Shomad wakaf tunai atau waqf al nukud memiliki landasan syariah yaitu surat al-Baqarah ayat 261 dan 267, Ali Imron 92, dan hadis dari Umar di Khaibar.

“Wakaf tunai perlu dioptimalisasikan. Caranya dengan melalui tiga tahapan yaitu pengenalan, pemberdayaan, dan pengembangan,” katanya.

Berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, yang akan menjadi salah satu sasaran gerakan wakaf tunai, pakar ekonomi pertanian Dr. Ir. Nugrahini Susantinah, M.Si. membagi pengalaman lapangannya saat melakukan peningkatan pemberdayaan masyarakat di Desa Pabean, Kec. Sedati, Sidoarjo. (dri)

No More Posts Available.

No more pages to load.