Bea Cukai Madura: Mengawal Perusahaan Rokok Menjadi Besar dan Aman dalam Berusaha

oleh
Yanuar Calliandra dalam acara pemusnahan rokok illegal beberapa hari lalu di Pamekasan.

PAMEKASAN|DutaIndonesia.com-Kantor Bea Cukai Madura terus berupaya menjalankan tugasnya secara maksimal. Selain melakukan edukasi agar masyarakat taat aturan, juga melakukan penegakan hukum bagi perusahaan rokok illegal. Bagaimana dinamika Bea Cukai Madura dalam menjalankan tugasnya?

Berikut penuturan  Kepala Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra. 

Perusaan Rokok (PR) di Madura adalah salah satu pahlawan yang membantu kita semua dengan cukai yang dibayarkan. Tugas kami  Bea Cukai hadir di Madura untuk melayani para perusahaan rokok. Memasukkan perusahaan rokok yang masih illegal ke dalam ‘kelas’ agar menjadi legal, tentunya yang sudah legal akan dibina.

Saya merinding, dengan obsesi yang disampaikan pengusaha rokok disini. Mereka bilang bahwa mereka ingin besar seperti perusahaan rokok besar. Ini luar biasa. Mereka ingin tenang berusaha, tidak ingin dikejar kejar oleh petugas Bea Cukai. 

Luar biasa perusabaan rokok di Madura. Saya terimakasih kepada Pemda dan petugas  Aparat Penegak Hukum (APH) mendukung ini, mendukung PR untuk menjadi besar. 

Mereka ingin legal, bersih, mereka pengin menurunkan usahanya pada anak cucunya. Ini luar biasa, sebelumnya mereka sama sekali untuk membayar cukai mereka gak mau, mereka sekarang sudah berubah. Mereka perlu juga di support, untuk menjadi lebih baik lagi. Bea cukai dan Pemda akan terus mengedukasi pengusaha rokok. Memberikan fasilitasi, informasi, dan membimbing agar segera legal maksimal. 

Semakin hari makin banyak perusahaan yang masuk ke dalam kelas. Di tahun 2021 ini sudah ada 17 PR baru yang bergabung. Pada tahun 2020 awal ada 86 PR , lalu kini ada 17 baru yang bergabung. Jadi di Madura sudah ada 103 PR yang sekarang udah berdiri legal.

Bagi pengusaha yang nakal, kami tidak segan melakukan peringatan. Ketika peringatan  hingga tiga kali tidak didengar, berati memang pengusaha tidak mau legal. Kami juga melakukan penindakan tegas kepada perusahaan yang tidak  mau punya keinginan kuat untuk menjadi legal. Mereka sudah menjadi perusahaan rokok, harapannya mau mengikuti seluruh aturan. 

Selain edukasi, kita juga memilih PR yang mana yang mau serius untuk menjadi besar dan menurunkan usahanya kepada anak cucunya. Tahun 2021 kita juga melakukan pencabutan terhadap 15 PR.  Yang luar biasa Pemda Pamekasan dan Sumenep yang merupakan sentra produksi rokok hasil tembakau dan tembakau mempunyai keinginan yang kuat untuk mendirikan KIHT. 

No More Posts Available.

No more pages to load.