Dewan Pers: Permohonan Judicial Review UU Pers No. 40/1999 ke MK Harus Ditolak

oleh
Mohammad Nuh, Ketua Dewan Pers.

JAKARTA|DutaIndonesia.com –Persidangan Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers 40/1999) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) digelar Senin, 11 Oktober 2021.

Dalam keterangannya yang diteken Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dan diterima redaksi Sabtu 16 Oktober 2021, Dewan Pers menegaskan bahwa permohonan pengujian judicial review UU Pers No.40/1999 di MK harus ditolak.

Dalam keterangannya Dewan Pers menyebut, pasal-pasal dalam UU Pers 40/1999 yang diujimaterikan adalah sebagai berikut: 

Pasal 15 ayat (2) huruf f:

“Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: 

f. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.” 

Pasal 15 ayat (3) 

“Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.” 
Permohonan Judicial Review UU Pers 40/1999 ini diajukan/dimohonkan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku Para Pemohon melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021. 

Adapun permohonan Para Pemohon dalam Petitumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers 40/1999 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Pada persidangan 11 Oktober 2021 tersebut, telah disampaikan dan dibacakan keterangan dari Pemeritah selaku salah satu Termohon yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hadir juga Dewan Pers selaku Pihak Terkait, dan para perwakilan konstituen Dewan Pers. 

No More Posts Available.

No more pages to load.