Dewan Pers: Permohonan Judicial Review UU Pers No. 40/1999 ke MK Harus Ditolak

oleh
Mohammad Nuh, Ketua Dewan Pers.

Tidak Dirugikan

Terhadap Keterangan Pemerintah selaku salah satu Termohon, yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi, Usman Kansong, Dewan Pers menyampaikan penjelasan sebagai berikut: 

  1. Pemerintah melalui Keterangan resminya pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, dengan komitmen yang kuat dan tegas, mengakui keberadaan Dewan Pers yang lahir melalui mandat dan amanat UU Pers 40/1999 hingga saat ini, yang telah melaksanakan fungsi-fungsinya sebagaimana diamanatkan Pasal 15 UU Pers 40/1999. Pemerintah dalam Keterangannya tegas menyampaikan bahwa: 

a. Para Pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers.

b.Para Pemohon Judicial Review tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD NRI 1945; 

c. Dalil Para Pemohon dalam Permohonan Judicial Review tidak jelas (obscuur libel); 

d. Implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers 40/1999, berkenaan dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi-organisasi pers diterbitkan dalam bentuk Peraturan Dewan Pers, hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan bidang pers yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers, sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan justru bertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat. 

e. Surat Ketua Dewan Pers yang ditujukan kepada pejabat institusi pemerintahan termasuk Menteri Kominfo dan para pimpinan perusahaan, yaitu Surat Nomor: 339/DP/K/IV/2021 perihal Penyampaian Legitimasi Dewan Pers Terkait Adanya Kegiatan Plagiarisme dan Penyemu (Imposter) yang Dilakukan oleh Pihak Lain secara Tidak Sah terhadap Penamaan dan Fungsi Dewan Pers tertanggal 28 April 2021 mengartikan nampak nyata adanya upaya mendelegitimasi Dewan Pers yang hanya 1 (satu) entitas ini oleh pihak-pihak tertentu yang juga menginginkan berperan seperti Dewan Pers; 

No More Posts Available.

No more pages to load.