Gandeng Nissan, PLN Hadirkan Mitra Swasta Pertama Penyediaan SPKLU di Indonesia

oleh

Aplikasi Charge.IN 

Bob menyebut, PLN saat ini juga telah mengembangkan beberapa model bisnis untuk mendukung rencana kerja sama ini agar lebih atraktif serta efektif mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik. 

Skema usaha SPKLU untuk pemegang IUPTL penjualan tersebut berupa ROSO (retail, own, self operated), ROPO (retail, own, privately operated), RPOO (retail, privately owned & operated), RLSO (retail, lease, self operated), RLPO (retail, lease, privately operated).

PLN menjual listrik dengan tarif curah (faktor Q=1,01) sekitar Rp 714 per kWh kepada badan usaha IUPTL. Sementara badan usaha bisa menjual listrik ke konsumen dengan harga maksimal Rp 2.466 per kWh. 

SPKLU ini telah mendapat nomor identitas  dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, sesuai dengan nomor surat B-2219/TL.04/DLB.2/2021 pada tanggal 11 Oktober 2021 dengan nomor identitas SPKLU 01.PPOO.01.3175.001 dan01.PPOO.01.3175.002. Berdasarkan nomor identitas SPKLU yang telah diberikan, SPKLU kerjasama ini sudah terkomersialisasi atau berhak beroperasi. 

“Kami juga sampaikan bahwa SPKLU ini telah terintegrasi dengan aplikasi Charge.IN sehingga pengguna EV dapat menemukan lokasi SPKLU Wisma Indomobil 3 pada aplikasi charge.IN, serta dengan mudah melakukan pengisian melalui aplikasi charge.IN,” imbuh Bob. 

Presiden Direktur PT NMDI, Evensius Go mengatakan SPKLU Nissan menjadi langkah penting bagi Nissan untuk menciptakan ekosistem elektrifikasi di Indonesia. 

“Harapannya populasi kendaraan listrik akan cepat berkembang di Indonesia untuk mencapai lingkungan yang hijau dan bebas polusi,” kata Evensius dalam peluncuran SPKLU Nissan. 

No More Posts Available.

No more pages to load.