PWNU Jatim Tegaskan Uang Kripto Haram, Tapi Mengapa Digandrungi Orang?

oleh
Jumpa pers PWNU Jatim soal uang kripto yang hukumnya haram. (suarasurabaya.net)
YouTube player
Video jumpa pers PWNU Jatim terkait hukum uang kripto atau cryptocurrency seperti bitcoin yang sekarang digandrungi banyak orang. PWNU Jatim menilai bitcoin dan sejenisnya haram.

SURABAYA|DutaIndonesia.com – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (PWNU Jatim) tegas mengharamkan mata uang kripto (cryptocurrency). Salah satu uang kripto yang sangat popular adalah Bitcoin.  Karena itu transaksi  yang hanya dijamin dengan kriptografi dalam cryptocurrency hukumnya juga haram. 

PWNU Jatim menyebut tiga  poin yang jadi pertimbangan hingga memastikan bahwa kripto berbahaya dan  diharamkan. Pertama,  materi yang diperjualbelikan itu tidak ada. Jadi materinya yang disebut sil’ah (komoditas) itu tidak ada. Lain kalau saham sebab ada dananya kemudian ada materinya.

“Jadi PT apa, pabriknya apa, nah itu bergerak sehingga ada materi,” kata Khatib Syuriah PWNU KH Syafruddin Syarif dalam jumpa pers di Kantor PWNU Jatim Selasa (2/11/2021).

“Tapi kripto ini adalah sudah uangnya jelas tidak ada, hanya nomor-nomornya saja, tetapi diperjualbelikan. Yang kedua tidak ada materinya,” ujarnya.

Hadir dalam acara itu Sekretaris PW Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jatim Kiai Muh. Anas, Ketua PW LBM NU Jatim KH Ahmad Asyhar Shofyan, Khatib Suriyah PWNU Jatim KH Syafruddin Syarif dan Wakil Sekretaris PWNU Jatim H. Hasan Ubaidillah. Mereka juga menunjukkan surat keputusan hasil Bahtsul Masail tentang mata uang kripto dan Bursa Kripto, di kantor PWNU Jawa Timur.

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur menyatakan bahwa mata uang kripto hukumnya haram karena tidak memenuhi standar sil’ah (komoditas) secara syara’.

Selain itu, ada risiko akibat cryptocurrency yakni tidak bisa dihadirkan dalam bentuk aset fisik. Sehingga status hartawi dipandang sebagai dua hal. Di antaranya sebagai aset ma’dun (mondial) sehingga meniagakannya adalah sama dengan meniagakan barang fiktif. Kemudian Cryptocurrency dikiaskan dengan transaksi bai’ habli hablah, yaitu transaksi jual beli anak hewan yang masih dalam kandungan.

Keduanya merupakan yang dilarang oleh syara’ dan termasuk akad jual beli yang fasad (rusak) karena spekulatif.  Kripto secara umum juga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. 

Untuk itu, LBM PWNU Jatim menyatakan menolak adanya Bursa Aset Kripto dilegalkan di Indonesia oleh Bappebti. PWNU Jatim merekomendasikan agar pemerintah menutup Bursa Kripto.

No More Posts Available.

No more pages to load.