Dijabat Bergiliran
Soal jabatan Panglima TNI selama ini dilakukan antarmatra sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pada pasal 13 dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 disebutkan (1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima, (2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, (3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI, dan (4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
UU tersebut ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 16 Oktober 2004. Ada pun urutan Panglima TNI dan giliran antarmatranya sejak UU itu disahkan:
- TNI AD: Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto: 7 Juni 2002-13 Februari 2006
- TNI AU: Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto: 13 Februari 2006-28 Desember 2007
- TNI AD: Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso: 28 Desember 2007-28 September 2010
- TNI AL: Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono: 28 September 2010-30 Agustus 2013
- TNI AD: Panglima TNI Jenderal Moeldoko: 30 Agustus 2013-8 Juni 2015
- TNI AD: Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo: 8 Juli 2015-8 Desember 2017
- TNI AU: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto: 8 Desember 2017














