Jepang–Arab Saudi Evakuasi Warganya, Negara Lain Menyusul?

oleh
PEMERINTAH Arab Saudi mengevakuasi warganya yang terinfeksi Covid-19 dari Indonesia. (foto: ARAB NEWS)

Selain UEA dan Arab Saudi, Oman menjadi salah satu negara di Timur Tengah yang mengeluarkan larangan masuk bagi pelancong dari Indonesia. Melansir Gulf News, pelancong dari Indonesia masuk daftar merah Oman sehingga setiap pendatang yang memiliki riwayat perjalanan dari RI dalam 14 hari terakhir dilarang masuk ke negara itu. Gulf News melaporkan larangan masuk bagi pendatang RI itu berlaku sejak Jumat pekan lalu.

Negara Eropa, terutama negara dengan visa Schengen, melarang masuk pendatang dari Indonesia karen risiko tinggi penularan corona. Larangan masuk tersebut berlaku tak hanya bagi WNI, tapi seluruh warga asing yang hendak berkunjung ke negara Schengen dengan riwayat perjalanan dari Indonesia.

Belanda menjadi salah satu contoh negara yang menerapkan larangan masuk bagi pendatang dari Indonesia. “Jika Anda tinggal di Indonesia dan ingin mengajukan visa kunjungan singkat ke Belanda, Anda tidak dapat pergi ke Belanda karena pandemi corona, kecuali Anda termasuk yang dikecualikan dari larangan perjalanan Uni Eropa,” tulis pernyataan pemerintah Belanda, salah satu negara dengan visa Schengen.

Negara Schengen meliputi 26 negara Eropa seperti Portugal, Spanyol, Prancis, Italia, Swiss, Belgia, Belanda, Jerman, Austria, Denmark, Norwegia, Swedia, Finlandia, Polandia, Republik Ceko, Slovakia, Hungaria, Slovenia, Estonia, Lithuania, Latvia, Liechtenstein, Luksemburg, Yunani, Islandia, dan Malta. Sementara itu izin masuk hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki kartu izin tinggal di negara-negara itu. Para pendatang dari Indonesia yang memiliki kartu izin tinggal di negara Schengen diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari sejak kedatangan.

Pemerintah Hong Kong mulai melarang semua penumpang penerbangan dari Indonesia masuk ke wilayah itu terkait penularan Covid-19 sejak akhir Juni lalu. Kementerian Luar Negeri RI menyatakan berdasarkan informasi yang didapatkan, larangan itu diputuskan Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah kasus impor (imported cases) Covid-19 dari Indonesia. Pada tanggal 23 Juni 2021, Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk). Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong,” demikian informasi yang dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri RI.

Hong Kong juga menerapkan kebijakan yang sama untuk semua penumpang penerbangan dari Filipina, India, Nepal dan Pakistan. Sebelumnya, Hong Kong mewajibkan para pekerja migran yang menjadi asisten rumah tangga untuk menjalani vaksinasi corona atau terancam kehilangan pekerjaan. Namun, Hong Kong hanya mewajibkan vaksinasi itu bagi pekerja migran ART dari Indonesia dan Filipina. (det/cnni)