Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Akhirnya Jadi Tersangka

oleh
YouTube player

JAKARTA | DutaIndonesia.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook akhirnya menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti.

“Tersangka baru inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” kata Nurcahyo.

Sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6/2025) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7/2025) selama sekitar 9 jam.

Kemudian dia diperiksa lagi pada Kamis 4 September 2025 hari ini yang merupakan pemeriksaan ketiga. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.

Selain Nadiem, Kejagung sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Empat orang tersangka itu masing-masing,

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);

3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);

4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).

Saat tiba di gedung Kejagung, Nadiem tampak tenang, didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. Setibanya di Kejagung, Nadiem tak memberikan keterangan terperinci kepada wartawan, hanya mengatakan akan memberikan kesaksian, dan minta didoakan. (det/kcm)

No More Posts Available.

No more pages to load.