Kisah Sedih Istri Kedua Pengusaha Mojokerto: Menikah 15 Tahun Kok Dibatalkan?

oleh

MOJOKERTO | DutaIndonesia.com – Ini kisah balada istri kedua dari seorang kontraktor berinisial IG, 58 tahun, asal Mojokerto Jawa Timur. Perempuan bernama Arit Sugianti, 38 tahun, itu sekarang tengah mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam Perkara Nomor :1594/Pdt.G/2021/PA.Mr di Pengadilan Agama Mojokerto, Selasa, 6 Juli 2021.

Pasalnya IG diketahui mengajukan permohonan pembatalan pernikahan yang diajukan kepada Arit Sugianti, istri sah nomor dua sang pengusaha konstruksi asal Kabupaten Sidoarjo itu.

Warga Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, ini melalui kuasa hukumnya Sukrisno Adi, menyampaikan sejumlah sangkalan. Di antaranya, dia menolak dengan tegas dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon IG.

“Perlu diketahui, perkawinan antara klien saya dengan pemohon ini telah diputus cerai oleh Pengadilan Agama (PA) Mojokerto dalam putusan perkara nomor : 2195/Pdt.G/2020/PA.Mr pada tanggal 16 Desember 2020 lalu,” kata Sukrisno Adi.

Putusan PA Mojokerto tersebut, lanjut Sukrisno, dilakukan upaya banding oleh pemohon IG di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Dan hasilnya, juga ditolak melalui putusan cerai perkara nomor :52/Pdt.G/2021/PTA.Sby tertanggal 22 Februari 2021 kemarin.

“Perlawanan pemohon tak hanya berhenti di situ, ia kemudian mengajukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui PA Mojokerto pada tanggal 7 April 2021,” tukasnya.