Sukrisno menyebut, hingga saat ini perkara perceraian masih dalam status quo. Yakni, masih dalam proses pemeriksaan kasasi yang menjadi kewenangan MA.
“Dan sampai hari ini masih belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” tegasnya.
Atas fakta tersebut, dia mengatakan, bahwa perkara pembatalan pernikahan dan atau perceraian antara kliennya dengan IG masih menjadi kewenangan dari MA.
Sehingga perkara yang diajukan pemohon berkaitan dengan perkara dan subjek yang sama serta masih bergantung pada proses pengadilan lain yaitu MA.
“Maka oleh karenanya sudah sepatutnya permohonan dari pemohon tersebut ditolak atau tidak dapat diterima,” tukasnya.
Sedangkan Arit Sugianti, kepada wartawan mengaku perlu mengajukan eksepsi ini. Karena ia merasa sudah dinikahi secara sah 15 tahun lalu.
“Dari pernikahan ini saya juga sudah dikaruniai dua anak yang saat ini sudah SMA dan SMP. Masak anak sudah besar-besar kok mengajukan pembatalan nikah,” keluhnya.
Arit, sapaannya, juga mengaku, gugatan cerai yang diajukannya atas dasar permintaan suaminya sendiri. Karena ia mendengar suaminya mengatakan sudah tidak butuh dia dan anak-anaknya lagi.
“Bahkan saya sempat dilaporkan di Polres Mojokerto atas tuduhan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 1 miliar. Padahal saya di perusahaan tersebut tidak masuk struktur manajemen perusahaan sama sekali,” ungkapnya.
Wanita muda berparas ayu ini mengaku sudah sering cekcok dengan suaminya sejak tahun 2017 lalu dan akhirnya sepakat untuk bercerai tahun 2019 lalu. Ia juga mengaku segala aset berupa 3 mobil pribadi dan 7 truck juga diambil paksa darinya.
“Bahkan saya juga diusir dari rumah di Perumahan Banjar Agung Regency Puri. Sekarang saya cuma pingin memperjuangkan hak anak-anak saya, bagaimana status hukum dan hak-hak anak saya jika permohonan pembatalan nikah itu dikabulkan hakim. Kita sudah menikah lama,” katanya. (rin/ndc)