Oleh: Ulul Albab
Ketua ICMI Jatim
Di tengah berbagai upaya memperkuat ekonomi nasional dari akar rumput, gagasan tentang Koperasi Desa Merah Putih tiba-tiba didatangkan sebagai tawaran yang menggugah. Mengusung semangat yang nyaris tak terbantahkan, yaitu: kemandirian desa, keadilan ekonomi, dan penguatan peran rakyat dalam struktur produksi dan distribusi. Dalam lanskap ketimpangan yang masih nyata, ide ini terasa relevan, bahkan mendesak.
Namun, sebagaimana banyak kebijakan publik di negeri ini, persoalannya tidak terletak pada gagasan, tapi terletak pada bagaimana gagasan itu diterjemahkan ke dalam praktik.
Romantisme Koperasi dan Realitas Lapangan
Sejak lama, koperasi ditempatkan sebagai “soko guru” perekonomian nasional. Bukan sekadar entitas ekonomi, tetapi juga simbol gotong royong, solidaritas, dan demokrasi ekonomi. Dalam kerangka itu, Koperasi Desa Merah Putih seolah ingin menghidupkan kembali romantisme tersebut. Mengajak desa menjadi pusat pertumbuhan, bukan lagi sekadar menjadi objek pembangunan.
Tetapi sejarah memberi kita pelajaran penting: bahwa koperasi di Indonesia lebih sering hidup sebagai formalitas administratif ketimbang sebagai institusi ekonomi yang sehat. Tidak sedikit koperasi berdiri hanya untuk memenuhi program, bukan kebutuhan. Akibatnya, ia kehilangan ruh sebagai organisasi anggota, dan berubah menjadi instrumen proyek.
Di titik inilah, pertanyaan publik yang kritis kini muncul: apakah Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi kebangkitan koperasi, atau justru mengulang kegagalan yang sama?
Bayang-Bayang Politisasi
Penggunaan diksi “Merah Putih” tentu tidak netral. Membawa muatan simbolik yang kuat tentang nasionalisme, persatuan, dan legitimasi moral. Namun dalam konteks kebijakan, simbol yang terlalu kuat justru sering berisiko menutupi problem substantifnya.
Lebih jauh, terdapat kekhawatiran bahwa koperasi ini tidak sepenuhnya lahir dari kebutuhan warga desa, tetapi hanya dari dorongan kebijakan yang bersifat top-down. Jika benar demikian, maka partisipasi masyarakat berpotensi menjadi semu: mungkin partisipasi itu hanya muncul secara administratif, tetapi tidak hidup secara sosial.
Dalam pengalaman panjang pembangunan desa, kita sering menyaksikan bagaimana program yang terlalu kental nuansa politiknya justru kehilangan daya tahan. Program seperti itu biasanya hidup selama ada dukungan kekuasaan, tetapi akan jatuh layu ketika perhatian bergeser.
Tumpang Tindih dan Problem Desain
Sebagaimana diketahui bersama bahwa di banyak desa, telah muncul Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai instrumen ekonomi lokal. Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih ini yang tanpa desain integratif dengan BUMDes berpotensi menimbulkan tumpang tindih kelembagaan.
Jangankan memperkuat, malah justru bisa memecah fokus dan energi.
Lebih dari itu, persoalan kapasitas juga tidak bisa diabaikan. Mengelola koperasi bukan perkara sederhana. Dibutuhkan kompetensi manajerial, akuntabilitas keuangan, dan integritas pengurus. Sebab jika tidak, maka koperasi mudah terjebak dalam praktik yang jauh dari prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Dalam konteks ini, risiko elite capture menjadi nyata, yakni ketika koperasi dikuasai oleh segelintir aktor lokal, sementara anggota lainnya hanya menjadi pelengkap administratif.
Krisis Kepercayaan yang Terabaikan
Satu hal yang kerap luput dari perbincangan adalah persoalan kepercayaan publik terhadap koperasi. Tidak sedikit masyarakat yang memiliki pengalaman buruk dengan koperasi, terutama dalam praktik simpan pinjam yang bermasalah. Trauma kolektif ini membuat partisipasi masyarakat tidak bisa dibangun hanya dengan instruksi kebijakan.
Kepercayaan tidak bisa dipaksakan; tetapi harus dibangun melalui praktik yang konsisten, transparan, dan akuntabel. Jika tidak, maka koperasi hanya akan menjadi bangunan tanpa fondasi. Rapuh dan mudah runtuh.
Menjaga Ide, Membenahi Realitas
Dalam kerangka akademik, Koperasi Desa Merah Putih tetap layak diapresiasi sebagai ide. Betapapun ia mencerminkan upaya untuk mengoreksi ketimpangan dan mengembalikan ekonomi kepada rakyat. Namun apresiasi tidak boleh menutup ruang kritik.
Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar membentuk koperasi baru, tetapi memastikan bahwa setiap koperasi benar-benar: lahir dari kebutuhan anggota, dikelola secara profesional, transparan dalam keuangan, dan bebas dari intervensi politik jangka pendek. (*)













