PAMEKASAN | DutaIndonesia.com –Kriteria calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana DBHCT mengalami perubahan. Perubahan itu tertuang dalam surat dari Gubernur Jawa Timur tentang pedoman penyaluran BLT DBHCHT.
Awalnya kriteria tiap calon penerima tidak boleh menerima bantuan lain atau tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan lain. Namun dalam surat Gubernur Jawa Timur ketentuan itu dihapus dan calon penerima boleh menerima bantuan BLT lainnya.
“Dalam ketentuan awal itu tidak boleh tumpang tindih dengan dana BLT yang lain. Namun dalam surat edaran Gubernur yang kami terima kini diperbolehkan penerima BLT DBHCT ini juga menerima BLT lainnya,” kata Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan Sri Puji Astutik, Jumat (3/9/2021).
Dalam surat Gubernur itu, kata Astutik, buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok calon penerima BLT itu ditegaskan tanpa mempertimbangkan apakah yang bersangkutan telah menerima dana BLT yang lain atau tidak, seperti dana bantuan desa, PKH dan bantuan-bantuan lainnya.
“Ibu Gubernur menegaskan tujuannya biar ada rasa keadilan, karena dana DBHCT itu juga berkat jasa kerja mereka juga ada DBHCBHT itu. Jadi untuk mensejahterakan para buruh tani dan buruh pabrik rokok, itu alasan kenapa dibebaskan karena khusus buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok,” terangnya.
Dengan adanya perubahan kriteria penerima itu, lanjut Astutik, maka harus dilakukan pendataan ulang atas calon penerima BLT tersebut. Selama ini dari data yang terkumpul para calon penerima bantuan itu telah ditetapkan mereka tidak menerima dana bantuan lainnya.
Dalam pendataan ulang juga akan dilakuan verifikasi bahwa calon penerima bantuan itu tidak termasuk didalamnya karyawan administrasi, sales maupun Satpam, harus benar-benar buruh.
“Harus kita data ulang, karena disitu disebutkan juga tidak termasuk tenaga administrasi sales distributor Satpam itu gak masuk,” tambahnya.
Sebelumnya data jumlah calon penerima BLT yang diterima dari kecamatan mencapai 20 ribu lebih. Namun setelah dilakukan validasi yang memenuhi syarat saat itu hanya sekitar 4.811 orang.
Namun dengan adanya perubahan kriteria, maka akan mengalami kenaikan jumlah penerima BLT tersebut.
“Untuk buruh tani tembakau kemungkinan dengan ini akan naik, jadi kami minta lagi ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk mendata ulang, jadi penyuluh itu ke lapangan dengan koordinasi dengan pihak desa. Karena harus valid itu datanya. Kami minta pertengahan bulan ini data sudah terkumpul,” katanya.
Astutik mengharapkan para penerima BLT DBHCT tersebut nanti adalah benar benar buruh tani, sesuai dengan kriteria buruh tani tembakau, yakni mereka yang bekerja kepada pemilik lahan atau penyewa lahan dan mendapatkan upah, bukan pemilik tanah.
Sementara tentang jumlah calon penerima dari kalangan buruh pabrik rokok, hingga kini tercatat sebanyak 2.626 orang. Namun data tersebut juga masih akan dilakuklan verifikasi oleh Disperindag. (mas)