Oleh: Ulul Albab
Ketua ICMI Jatim
LANGKAH Universitas Hasanuddin (Unhas) mengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menarik disimak karena menandai babak baru dalam relasi antara kampus dan negara. Bisa dikatakan bahwa Perguruan tinggi tidak lagi sekadar menjadi ruang produksi pengetahuan, tetapi mulai terlibat langsung dalam operasional program publik.
Di satu sisi, langkah ini tampak sebagai inovasi progresif. Tetapi di sisi lain, muncul pertanyaan: apakah ini penguatan peran akademik, atau justru distorsi fungsi kampus?
Argumentasi yang diajukan memang cukup meyakinkan. Kampus diposisikan sebagai living lab, semacam ruang di mana riset, pendidikan, dan pengabdian masyarakat bertemu secara konkret. Mahasiswa tidak hanya belajar teori gizi, manajemen logistik, atau kebijakan publik di ruang kelas, tetapi terlibat langsung dalam praktik.
Dalam konteks ini, SPPG dapat menjadi model pembelajaran aplikatif yang selama ini sering dikritik karena kurang melibatkan perguruan tinggi.
Namun, di balik narasi ideal tersebut, ada potensi risiko yang tidak bisa diabaikan. Ketika kampus masuk terlalu jauh ke ranah operasional program negara, maka batas antara institusi akademik dan pelaksana kebijakan akan menjadi kabur. Perguruan tinggi berpotensi mengalami academic drift, semacam pergeseran dari fungsi utama sebagai pusat ilmu pengetahuan menjadi operator teknokratis.
Jika hal ini tidak dikendalikan dengan baik, maka kampus bisa terjebak dalam logika proyek: mengejar output jangka pendek, bukan pengembangan ilmu jangka panjang.
Lebih jauh lagi, keterlibatan kampus dalam rantai produksi dan distribusi MBG juga menimbulkan implikasi ekonomi. Program dengan anggaran besar, seperti MBG, secara alami menciptakan ekosistem baru.
Pertanyaannya, di mana posisi pelaku usaha lokal? Apakah kehadiran kampus akan memperkuat mereka melalui kolaborasi, atau justru menciptakan kompetisi yang tidak seimbang? Karena jika tak ada desain kebijakan yang inklusif, inovasi ini berpotensi meminggirkan aktor ekonomi yang selama ini bergulat di sektor pangan.
Konsep living lab sendiri perlu diuji secara kritis. Living lab tidak boleh hanya menjadi pembenar atau legitimasi. Keterlibatan kampus harus benar-benar berbasis riset, memiliki indikator akademik yang jelas, dan menghasilkan pengetahuan baru yang dapat direplikasi. Jika tidak, maka program ini berisiko menjadi sekadar “proyek pemerintah berlabel kampus”.
Di level inilah kehati-hatian harus menjadi kunci. Perguruan tinggi memang tidak boleh terisolasi dari realitas sosial. Namun, keterlibatannya harus tetap berada dalam kerangka akademik yang kuat: yaitu berbasis ilmu, menjaga independensi, dan berorientasi pada pengembangan pengetahuan.
Kampus boleh terlibat ambil bagian dalam dapur negara, tetapi tidak boleh kehilangan identitasnya sebagai penjaga nalar kritis.
Maka, inisiatif SPPG di kampus ini patut diapresiasi sebagai eksperimen kebijakan. Namun juga harus terus dikritisi agar tidak menjelma menjadi preseden yang menggeser fungsi dasar perguruan tinggi.
Sebab, kekuatan kampus bukan pada kemampuannya dalam mengelola program, tetapi justru pada kemampuannya menjaga integritas ilmu pengetahuan di tengah tarik-menarik kepentingan. (*)













