JAKARTA|DutaIndonesia.com – Akhirnya Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Pesantren ini dibekukan setelah geger tersangka pencabulan atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang merupakan putra pengasuh pesantren itu, melawan polisi yang hendak menangkapnya Minggu lalu.
Penangkapan atas Mas Bechi akhirnya gagal sehingga yang bersangkutan terus jadi buronan aparat penegak hukum Polda Jatim. Untuk itu, banyak kalangan minta agar Mas Bechi menyerahkan diri ke polisi agar kasus ini tidak merugikan masyarakat, khususnya para santri dan pihak-pihak terkait lembaga pendidikan tersebut.
“Bila merasa tidak bersalah atau difitnah, Mas Bechi tetap harus jantan, hadapi kasus ini,” kata Suprapto, warga Jombang. “Sebaiknya serahkan diri ke polisi,” katanya lagi.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, menjelaskan, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. Lokasi pesantren ini ada di Ploso Kabupaten Jombang.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (7/7/2022).
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Waryono.
Dikatakan Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” kata Waryono.
Sebelumnya Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi menyebut anaknya, MSAT, difitnah melakukan pencabulan. Dia meminta Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat tidak menangkap putranya yang menjadi DPO kasus pencabulan.
Seperti dikutip dari detikJatim, video permintaan Kiai Mukhtar itu viral di aplikasi perpesanan. Video direkam saat proses negosiasi saat polisi hendak menangkap MSAT. Sebelumnya, aksi penangkapan MSAT (42) gagal dilakukan. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran pada Minggu (3/7/2022) siang.
Tak hanya itu, Kiai Mukhtar juga meminta polisi menyetop kasus ini. Dalam video tersebut, terlihat sang kiai bersama Kapolres Jombang sedang berada di sebuah majelis. Di sana, terlihat ratusan jemaah.
“Untuk keselamatan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia Raya, fitnah ini masalah keluarga. Untuk itu, kembalilah ke tempat masing-masing, jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini,” kata Kiai Mukhtar dalam video itu.
“Semuanya itu adalah fitnah. Allahu Akbar, cukup itu saja!” imbuh Kiai Mukhtar.
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menyebut video yang beredar merupakan momen dirinya bernegosiasi dengan Kiai Mukhtar pada Minggu (3/7) sekitar pukul 21.15 WIB. Saat itu, dia yang masuk seorang diri memakai kopiah dan berseragam lengkap. Ia ditemui Kiai Mukhtar dan ratusan jemaah Shiddiqiyyah.
“Saya pikir negosiasi di ruangan khusus, ternyata saya dihadapkan ke jemaah yang mudah diprovokasi. Sangat rawan sekali, makanya saya tidak berdebat lama,” kata Nurhidayat. (det/wis)














